Malam-malam, mencermati pemasaran MLM / Networking oleh beberapa Agency di Perusahaan Asuransi Jiwa, dapat saya jelaskan peraturan OJK sebagai berikut:
Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Pasal 45.
Perusahaan hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagai berikut:
a. secara langsung (direct marketing);
b. agen asuransi;
c. Bancassurance; dan/atau
d. badan usaha selain bank.
Jadi, tidak boleh melalui saluran pemasaran multi level atau berjenjang. Lebih jauh tentang Agen Asuransi:
Pasal 46
Perusahaan yang akan memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran.
Jelas bahwa tenaga pemasar WAJIB memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan, dan
Pasal 48
Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, wajib memastikan bahwa agen asuransi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai agen asuransi.
Perlu diketahui, bahwa UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur tentang Agen Asuransi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan
yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Namanya Agen Asuransi harus terdaftar di OJK dan WAJIB memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pendaftaran Agen Asuransi diatur dalam POJK No. 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan:
Pasal 71
(1) Agen Asuransi wajib terdaftar di OJK.
(2) Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Agen Asuransi yang bekerja pada badan usaha.
(3) Agen Asuransi yang terdaftar di OJK harus memiliki sertifikat keagenan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
Maka, dari peraturan-peraturan ini jelas bahwa praktek pemasaran produk Asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Unit Link, harus dilakukan oleh Agen Asuransi yang berkualifikasi.
Anda tidak bisa begitu saja membuat sistem di mana pemegang polis terus mengajak tiga orang pemegang polis lainnya (itu adalah suatu tindakan pemasaran) untuk membeli polis Asuransi Jiwa Unit Link, tanpa memberikan penjelasan lengkap antara lain:
- Tidak ada jaminan tentang hasil investasi
- Tidak ada pertanggungan apapun dari perusahaan induk / pemodal perusahaan asuransi, jika ternyata hasil investasi tidak sesuai yang digambarkan
- Bahwa biaya akuisisi yang dikeluarkan (mis. Rp 350.000 per bulan) jauh lebih besar untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa dasar Uang Pertanggungan misalnya hanya Rp 21 juta.
- Bahwa realita kinerja hasil investasi rata-rata dalam 5 tahun terakhir tidak mencapai estimasi yang digambarkan pada brosur. Silakan cek pertumbuhan NAB.
- Bahwa realita pendapatan dari member-get-member sangat tergantung dari pertumbuhan downline yang dapat diusahakan, yang akan terbatas di titik tertentu.
Jika melanggar peraturan, program pemasaran yang terkait harus dihentikan.