Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Friday, August 19, 2016

Nilai Tunai vs Nilai Polis

NILAI TUNAI ADALAH NILAI YANG DIJAMIN PADA POLIS ASURANSI JIWA SEUMUR HIDUP, karena merupakan bagian dari cadangan premi yang diinvestasikan pada efek yang berisiko rendah. Selama puluhan tahun awal Asuransi Jiwa dipasarkan, nilai tunai menjadi suatu kepastian akan tersedia pada tahun berjalan.


Apakah Nilai Tunai merupakan suatu tabungan? Bukan, itu bukan tabungan. Nilai tunai tidak bisa diambil oleh Pemegang Polis. Sebenarnya, nilai tunai adalah sebagian hasil dari cadangan premi yang diinvestasikan. Kalau Perusahaan Asuransi berinvestasi di obligasi alias pendapatan tetap yang memberi tingkat kupon 7% per tahun, perhitungan bagi Nasabah kira-kira hanya 3,5% per tahun. Cukup aman dan pasti bisa disediakan. Dan juga menguntungkan Perusahaan Asuransi.

 Dengan memperbesar premi yang harus dibayar Pemegang Polis, perusahaan asuransi bisa mempersiapkan lebih banyak nilai tunai yang kemudian diserahkan pada waktu tertentu. Ini disebut sebagai Asuransi Jiwa Dwiguna, atau Endowment. Ada program investasi yang lebih rumit dilakukan dalam AJ Dwiguna, yang bisa dihasilkan karena besarnya dana cadangan premi yang terkumpul.

Sekali lagi, AJ Dwiguna juga bukan tabungan, karena dana tidak bisa dimasukkan atau dikeluarkan sekehendak hati. Pada umumnya dalam AJ Dwiguna, dana keluar dalam persentase terhadap Uang Pertanggungan. Misalnya, pada tahun ke-18 akan keluar 50% dari Uang Pertanggungan, dan seterusnya.

Tentunya, jadi karakter di sini: pertama karena sebenarnya hasil investasi bisa lebih besar lagi, dan kedua ada persyaratan di mana kebutuhan finansial menjadi faktor penentuan Uang Pertanggungan. Semakin besar kebutuhan finansial, semakin besar pula Uang Pertanggungan -- artinya semakin besar biaya asuransinya. Penentu keunggulannya adalah kepastian, karena musibah yang melumpuhkan sehingga tidak bisa setor dana, tidak akan menggagalkan hasil yang diperoleh kelak.


Sebagai pembanding, jika orang menabung saja di tabungan bank yang memberi bunga 4% per tahun dipotong pajak 20%, dipotong biaya tabungan tiap bulan, sehingga peningkatan bersihnya kurang dari 3% per tahun. Kalau kena musibah, setor dana stop, tujuan tidak tercapai. Kalau dilihat begitu, menabung di Asuransi Jiwa Endowment jelas lebih unggul.

Eh, bank juga tidak mau kalah lho. Dibuatlah produk tabungan berjangka yang dilindungi asuransi jiwa, sehingga ada kepastian hasil walau terjadi musibah. Jadinya seperti AJ Dwiguna juga, dengan keunggulan biaya yang lebih kecil.

Dengan pola dan pengalaman serba pasti itu, masih banyak masyarakat yang melihat seluruh produk asuransi jiwa dengan cara yang sama, serba pasti. Lalu, muncullah Asuransi Unit Link di tahun 1999.


Pada mulanya, bentuk dana yang tersedia di Asuransi Unit Link adalah berdasarkan Obligasi dan surat hutang lain yang berisiko rendah. Masih cukup pasti? Tahun 2000, keluarlah subdana Saham, atau kerennya pakai bahasa Inggris, Equity.

Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati 9%, besar peningkatan dividen saham-saham mencapai 5% atau lebih. Dengan Price to Earning Ratio dari 10 sampai 20 (saham murah!), peningkatan harga saham bisa sampai lima kali lipat peningkatan dividen. Itu berarti peningkatan harga saham paling sedikit 25%. Kalau lihat dari rata-rata peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan antara tahun 2000-2010, adalah 25,2%. 

Rata-rata 25% bukan berarti tiap tahun naik 25%. Ada penurunan -38,5% di tahun 2000. Ada penurunan -50,6% di tahun 2008. Ada juga peningkatan 87% di tahun 2009. Ini adalah Saham, Equity. Dengan sejarah seperti itu, ilustrasi saham dibuat dengan estimasi pengembalian tinggi sampai 20% -- toh rata-rata IHSG masih 25%, bukan?

Dengan subdana saham atau equity, tidak ada lagi jaminan atau kepastian dari pengembalian hasil. Kalau indeks harga saham gabungan sampai minus 50%, tidak ada saham yang selamat dari penurunan harga, demikian juga dengan semua pengelolaan yang berdasarkan aset saham.

Ketika cadangan premi dimasukkan ke dalam suatu bentuk investasi berbasis saham, bisa muncul masalah besar. Sebaliknya dari memberi hasil, dana justru mengecil karena tertarik turun oleh kondisi pasar. Pada saat turun itu, biaya asuransi besarnya tetap, dipungut dengan mencairkan investasi yang ada pada harga pasar saat itu juga.

Dalam Asuransi Unit Link, penyerahan premi jadi cadangan premi dihitung dengan satuan unit. Bedanya dari reksa dana, unit akan dicairkan secara berkala untuk membayar biaya asuransi. Jika NAB alias harga unit turun sampai 50%, pencairan unit akan meningkat dua kali lipat, untuk memenuhi besar biaya asuransi yang sama.


Harga unit memang turun dan kemudian naik lagi, biasanya Agen menunjukkan grafik pergerakan harga unit. Naik, turun, turun, terus naik lagi lebih tinggi, sambil bilang, "tuh kan biarin aja, nanti juga harga unitnya naik lagi, malah lebih tinggi."

Itu pernyataan yang benar jika berinvestasi di reksa dana, jumlah unit tetap sama. Tapi di asuransi unit link, jumlah unitnya tidak sama! Jadi, sekalipun akhirnya, berbulan-bulan kemudian, harga unit kembali ke atas, sudah banyak sekali unit yang hilang.

Kalau rata-rata harga unit dalam satu rentang waktu naik mencapai 25%, belum tentu polis asuransi kita akan naik sebesar itu. Tergantung dari banyaknya manfaat asuransi -- yang membebani biaya asuransi -- peningkatan akan berbeda-beda bagi Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Pada Asuransi Unit Link, tidak ada Nilai Tunai, karena yang ada merupakan Unit. Maka, di Asuransi Unit Link yang terbentuk adalah Nilai Polis, dengan karakteristik berbeda, tidak dijamin. Setiap pembayaran premi dari Pemegang Polis adalah untuk menambah unit, menambah nilai polisnya.

Dengan pola pikir ini, maka di Asuransi Unit Link tidak ada batasan masa pembayaran premi; berapa panjang waktu berinvestasi tidak dibatasi. Orang bisa berinvestasi hanya satu kali, bisa juga berinvestasi sepanjang masa kerjanya. Jika di awal ada rencana berinvestasi selama 10 tahun, mungkin secara aktual butuh berinvestasi selama 15 tahun. Siapa tahu? Tidak dijamin.

Kekacauan terjadi ketika agen-agen asuransi menawarkan Asuransi Unit Link seperti Asuransi Jiwa seumur hidup atau dwiguna, yang serba pasti. Jadi, ngomongnya adalah tentang berinvestasi yang hasilnya pasti, dijamin..... sesat sekali.

Apakah realita nilai polis berbeda dari yang dinyatakan pada ilustrasi? Menurut saya, kemungkinannya 99% berbeda. Mungkin ada 1% polis asuransi unit link yang ilustrasi sesuai dengan realita di tahun tertentu. Saya yakin 100% tidak ada satupun ilustrasi yang sesuai dengan realita di setiap tahun polis berjalan.

Hanya, ada dua macam perbedaan. Ada yang berbeda positif, artinya realita lebih tinggi daripada ilustrasi, dan ada yang berbeda negatif, realita lebih rendah daripada ilustrasi. Jika positif, semua senang. Jika negatif, jangan kaget bila ternyata harus meneruskan menyerahkan premi setiap bulan untuk beberapa tahun ke depan, mungkin dalam jumlah yang lebih besar...


Apakah Anda Agen? Jangan memberi janji untuk hasil investasi ya.... Kita hanya bisa mengusahakan agar hasilnya positif, antara lain dengan melakukan manajemen risiko atas investasi. Bisa switching, kan?

Sampai besok lagi...

No comments:

Post a Comment