Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Friday, August 12, 2016

Tax Amnesty dan Estate Planning

SEJAK PELUNCURAN TAX AMNESTY mulai 1 Agustus 2016, kegairahan ekonomi terasa sekali dorongannya. Bahkan sejak minggu keempat bulan Juni 2016 (24/6/2016) di mana Tax Amnesty menjadi suatu kepastian, pergerakan di Bursa Efek Indonesia mendorong trend naik hingga melewati puncak, sebelum memecahkan rekor nilai IHSG tertinggi. Ada keyakinan yang cukup kuat bahwa tahun ini juga IHSG dapat mencapai level angka 6000.



Sementara itu, pertanyaan agen-agen Asuransi adalah, "bagaimana melaporkan Tax Amnesty?" dan mencari tahu bagaimana supaya TIDAK perlu mengaku punya harta di Tax Amnesty. Astaga. Untung hanya satu dua saja yang bertanya begini. Kita harus mendorong orang untuk memanfaatkan Tax Amnesty, dengan begitu juga MENGHAPUS semua kondisi perpajakan sebelumnya.

Mulailah dengan benar, agar mulai sekarang hingga seterusnya bisa melakukan perpajakan dengan benar. Bukankah hidup lebih nyaman dan tenteram dengan harta yang tercatat? Apakah masih ada masalah?

Sayangnya, ya, bagi pemilik harta masih ada masalah. Sementara Tax Amnesty mengamankan aspek perpajakan dari harta yang dimiliki, tujuan finansial bukan tentang pajak, melainkan nilai dari harta itu sendiri. Jika nilai terus meningkat, pajak terus dibayar -- semua orang senang. Namun, kenyataannya nilai aset bisa MENURUN, dan itulah masalah sebenarnya.

Satu contoh ya, perhatikan harga emas. Di dunia, harga spot emas dihitung per troy oz (itu 31,1034768 gr). Bulan Agustus tahun 2011, harganya mencapai $1.917,90, terus turun ke $1,880. Pada tanggal 31 Des 2015, harganya $1,060,30. Dihitung dari harga tertingginya, penurunan harga emas adalah 44,71%. Perhatikan ini terjadi dalam rentang waktu Agustus 2011 ke Desember 2015. Bayangkan bagaimana kesusahan orang yang membeli emas di harga $1800-an per troy oz.

Sebagai gambaran harga $1800 per troy oz = $57,871 per gr. Dengan kurs $1 = Rp 13.500, harga emas per gr dalam Rupiah adalah Rp 781.263. Per hari ini, tanggal 12 Agustus 2016, harga emas Antam per 1 gr adalah Rp 611.000. Beli banyak lebih murah, kalau 50 gr dihitung Rp 573.000 per gr.

Bisa bayangkan apa yang dihadapi orang yang membeli emas dengan harga hampir Rp 800 ribu, sekarang harganya sekitar Rp 600 ribuan? Turun Rp 200 ribu per gr! Walaupun sudah melaporkan dan bayar tebusan ke Tax Amnesty, tetap tidak bisa menutupi kehilangan nilai yang terjadi.


Kita bisa bicara tentang aset lain. Harga Properti? Bisa turun. Hari ini banyak yang menawarkan menjual properti dengan diskon. Tidak ada aset apapun yang nilainya tetap.

Satu hal dalam kehidupan adalah saat meninggal dunia, ada saat aset-aset menjadi warisan. Pertanyaannya, apakah yang kita wariskan kepada generasi berikutnya? Kita merencanakan mau meninggalkan aset yang nilainya naik, tapi bisa terjadi justru penurunan yang terjadi.

Kita pikir proses pewarisan itu mudah -- kemudian kita meninggal dunia dan dunia bukan urusan lagi. Yang masih hidup yang mengalami urusan dan kesulitan, mulai dari pengakuan waris, hingga penetapan di pengadilan, belum lagi jika terjadi sengketa. Dalam banyak kasus, aset yang diwariskan diupayakan untuk dijual dengan cepat, maka harganya turun signifikan.

Lebih pasti di bank ya, karena nilainya tidak akan turun. Jika kita mempersiapkan harta waris dalam bentuk deposito bank, tetapi kita LUPA tentang deposito itu karena keburu menjadi pikun sebab tua, atau stress yang mengakibatkan sindrom Alzheimer, keluarga akan sangat kesulitan menarik dana di bank. Pada saat kita meninggal, ada proses untuk mencari di mana saja harta waris ditempatkan, lalu proses penetapan pengadilan untuk mencairkan harta itu.

Urutkan dari sekarang, ada Tax Amnesty, yang mendorong kita membuat DAFTAR HARTA. Lihat lagi daftar hartanya dan bayangkan, bagaimana itu akan DIWARISKAN, apakah mudah? Apakah cair dengan mudah? Apakah surplus, dibandingkan biayanya?


Jika Anda adalah seorang Agen Asuransi, atau seorang pemerhati Asuransi, maka lihatlah ada solusi yang bisa diberikan untuk memastikan nilai warisan di masa depan. Bagi seorang yang sekarang berusia 50 tahun, mungkin sudah punya aset properti senilai 5 Milyar. Dengan mengasumsikan peningkatan harga tetap, dalam waktu 30 tahun (usia 80), nilai asetnya menjadi 28 Milyar dengan asumsi tiap tahun naik 6% secara tetap -- yaitu hitungan inflasi inti yang terjadi selama 30 tahun.

Dalam realita, bisa saja nilai 28 Milyar itu pernah tercapai, namun setelah itu terus turun lagi nilainya. Mungkin pada saat meninggal dunia, nilai aset properti tidak mencapai 20 Milyar. Siapa tahu? Ini adalah risiko systemic yang harus ditanggung.

Untuk risiko systemic atas nilai aset properti pada saat meninggal dunia, asuransi jiwa dapat memberikan solusi, suatu perencanaan warisan atau estate planning, yang memastikan transfer kekayaan yang lebih pasti nilainya, tanpa kesulitan, tanpa pajak, tanpa pengadilan....

Kalau memperhatikan bagaimana PROSES untuk mempersiapkan pengajuan Tax Amnesty, lihatlah bahwa di sana juga ada keserupaan dengan persiapan untuk perencanaan warisan. Mengapa tidak kita kerjakan sekaligus saja?

Maaf, ada begitu banyak detilnya yang tidak dapat saya jabarkan di sini -- yang butuh konsultasi boleh hubungi saya langsung, di 0818-222-634.

Sampai besok lagi....

No comments:

Post a Comment