Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Monday, August 29, 2016

Polis Asuransi Jiwa Anda

SIAPA YANG SUDAH MEMBACA SELURUH POLISNYA DARI DEPAN SAMPAI BELAKANG? Banyak yang merasa, ini tebal sekali. Sudah sajalah, percaya pada agen jadi tidak perlu membaca semuanya. Pusing bacanya. Lagipula, membaca itu bisa membuat apa?

Jadi, kata-kata Agen adalah acuan. Banyak yang seperti ini, apakah Anda juga? Mudah-mudahan tidak, karena masih ada juga orang-orang yang membacanya, dari depan sampai belakang! Sebenarnya tidak susah kok. Malah, kita bisa belajar banyak dari polis Asuransi Jiwa kita.
Mari kita meluangkan sedikit waktu untuk mengamati polis Asuransi Jiwa yang kita miliki, untuk melihat apa saja yang dinyatakan di sini. Sebelumnya, pahamilah bahwa kontrak Asuransi Jiwa atau polis adalah sebuah kontrak hukum yang berjangka waktu tertentu. Kontrak hukum ini dibuat oleh Perusahaan Asuransi dengan sifat unilateral, artinya mengikat ke satu pihak yaitu Perusahaan Asuransi mematuhi hukum, dan membebaskan pihak lain, yaitu Pemegang Polis dari tuntutan hukum.

Jika Pemegang Polis tidak memenuhi kewajiban yaitu membayar premi, tidak ada tuntutan hukum, hanya kontrak jadi berakhir. Sebaliknya, jika Perusahaan Asuransi tidak memenuhi kewajiban, bisa diadukan ke BMAI, lalu jika tidak tercapai solusi, proses hukum terus ke Pengadilan Negeri.

Pada dasarnya, Polis terbagi menjadi lima bagian mendasar.

Yang pertama adalah bagian DEKLARASI, ini merupakan informasi dokumen kontrak, berisi nomor polis, nama Pemegang Polis, nama Tertanggung, Tanggal mulai berlaku, Tanggal berakhir, masa pembayaran premi, masa asuransi, dan nama penerima manfaat Asuransi Jiwa. Bagian deklarasi ini penting untuk pengesahan kontrak.

Hal penting dari deklarasi adalah perhitungan waktu -- ada beberapa masa waktu dalam Asuransi Jiwa. Pertama ada masa peninjauan polis dimana polis bisa dikembalikan Nasabah dan perjanjian dibatalkan. Kedua, ada masa contestible, biasanya 2 tahun sejak tangal mulai berlaku -- demikianlah masa contestible, jika Tertanggung meninggal dunia, maka Perusahaan Asuransi akan melakukan penyelidikan mendalam tentang penyebabnya. Jika penyebabnya terbukti adalah situasi yang telah terjadi sebelum pengajuan asuransi jiwa, maka polis dibatalkan demi hukum dan klaim tidak dibayar. Setelah lewat dari 2 tahun, masuk masa incontestible dan penanggungan tidak dapat dibatalkan. Ketiga, ada masa tunggu, biasanya terkait dengan manfaat tambahan atau rider dari asuransi kesehatan. Untuk penyakit menular masa tunggunya satu bulan, sedang untuk penyakit tidak menular, masa tunggunya satu tahun sejak polis diterbitkan.

Yang kedua adalah bagian MANFAAT ASURANSI, yang merupakan informasi tentang apa yang akan diberikan oleh Perusahaan Asuransi bila terjadi suatu musibah pada diri Tertanggung. Untuk Asuransi Jiwa, yang paling mendasar adalah besar Uang Pertanggungan yang diberikan jika Tertanggung meninggal dunia. Selain itu juga ada manfaat tambahan, biasanya manfaat selagi Tertanggung masih hidup, berikut jangka waktu berlaku manfaat tambahan.

Untuk mengimbangi manfaat asuransi, di bagian ini juga kerap dituliskan tentang kewajiban dari Pemegang Polis, yaitu membayar Premi senilai tertentu. Semakin besar Uang Pertanggungan, semakin banyak manfaat tambahan, maka semakin besar pula Premi yang harus dibayarkan. Tidak ada manfaat Asuransi yang gratis! Bagian Manfaat Asuransi ini adalah unik untuk setiap Nasabah, dalam kebanyakan polis menyatu dengan bagian Deklarasi, menjadi apa yang disebut RINGKASAN POLIS.


Yang ketiga adalah bagian KLAUSULA atau Clauses, yang berisi pasal-pasal kontrak Asuransi Jiwa. Biasanya dimulai dengan istilah-istilah, lalu dasar dari penanggungan, premi, dan sebagainya. Walaupun dari satu Perusahaan Asuransi ke Perusahaan Asuransi lain ada kemiripan, namun sebenarnya ada kebebasan tiap Perusahaan Asuransi untuk mengatur secara spesifik klausula dalam polis. Bagian klausula ini isinya sama untuk satu produk Asuransi Jiwa -- perbedaan Pemegang Polis tidak membuat perbedaan klausula.

Agen yang baik akan mempelajari bagian ini secara menyeluruh agar mampu menjelaskan dengan benar. Ketentuan yang mengikat adalah apa yang tertulis di sini, dan caranya adalah Agen juga harus menjadi Nasabah. Silakan tanya apakah Agen Anda juga menjadi Nasabah.

Yang keempat adalah bagian EKSEPSI atau PENGECUALIAN, berisi keterangan tentang apa saja yang dikecualikan dari pertanggungan. Segala Polis Asuransi memberi pertanggungan dengan batasan tertentu, bahkan untuk asuransi yang disebut menutupi segala risiko. Sebuah produk asuransi dibuat berdasarkan informasi statistik sebelumnya yang menunjukkan tingkat risiko yang harus ditanggung. Masalahnya, informasi statistik selalu berkaitan dengan masa lalu, apa yang sudah terjadi. Tidak ada yang dapat menentukan apa yang belum pernah terjadi.

Kita tidak bisa menduga, misalnya, apa yang akan terjadi bila suatu bencana alam besar terjadi. Atau pecah perang, atau wabah penyakit yang hebat. Kondisi yang tidak terduga, tidak terhitung dalam penanggungan risiko, maka juga menjadi pengecualian. Atau mungkin hal-hal itu dapat diduga, namun tidak dapat ditanggung oleh karena besarnya peristiwa musibah, sedang biaya asuransi yang dikenakan terbatas.

Pengecualian perlu dilakukan, karena jika semua kondisi ditanggung, maka ada kemungkinan perusahaan asuransi akan mengalami kebangkrutan. Kita bisa lihat contohnya dalam peristiwa tahun 2001, ketika menara kembar WTC di New York roboh karena ditabrak pesawat terbang yang dibajak teroris. Peristiwa itu telah membangkrutkan beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi, karena tidak ada perkecualian. Mereka tidak menyangka bisa terjadi peristiwa sedahsyat itu.

Yang kelima adalah bagian MANFAAT TAMBAHAN, dan disinilah bagian yang paling tebal. Setiap manfaat tambahan mempunyai kumpulan klausul dan pasalnya sendiri. Banyak bagian yang perlu diperhatikan, terutama untuk manfaat tambahan penyakit kritis, dengan banyak istilah medis untuk kondisi-kondisi tertentu yang dipersyaratkan untuk bisa diklaim.

Bagian ini merupakan pusat keunggulan kompetitif dari Perusahaan Asuransi, jadi harus dipertimbangkan dan diteliti, agar tidak salah untuk menentukan bagaimana nanti klaim bisa diajukan. Banyak kasus di mana Pemegang Polis tidak mempelajari klausul yang tertulis, lalu terkejut ketika mengetahui bahwa klaimnya tidak dibayar. Kecewa? Marah?

Biasanya, setelah mengadu kepada BMAI dan mendapati bahwa ternyata kontrak menyatakan klaim itu memang tidak ditanggung, yang menjadi sasaran kemarahan adalah Agen yang tidak menjelaskan dengan benar. Hmm... memang Agen sudah bikin rugi Nasabah dan merusak reputasi serta nama baik Perusahaan. Pantas untuk dimarahi...

Jika Anda sudah mempunyai polis namun tidak menyukainya, jangan cepat-cepat melakukan penutupan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan.


Pertama, pertahankan Asuransi Jiwa Dasar yaitu Uang Pertanggungan, terutama jika jumlahnya signifikan atau buat rencana untuk meningkatkannya, kemudian,

Kedua, perhitungkan apakah semua Manfaat Tambahan memang tidak berguna, atau ada satu atau dua yang memiliki manfaat yang signifikan. Buatlah penentuan mana manfaat tambahan yang bisa dipertahankan dan mana yang mau dihapuskan, setelah itu,


Ketiga, jika asuransi unit link, apakah nilai polis di dalamnya berlebihan? Jika terlalu banyak, bisa dilakukan penarikan dana, menyisakan nilai yang cukup untuk mempertahankan polis yang telah dimodifikasi sampai akhir kontrak, lalu

Keempat, datangilah kantor Perusahaan Asuransi Jiwa dan minta untuk membuat perubahan polis. Bawa dokumen polis dan KTP dari Pemegang Polis dan Tertanggung. Diskusikan dengan customer service yang ada (mereka juga sangat terlatih dalam hal produk) rencana Anda untuk mengubah polis. Isi formulir, lalu ajukan perubahan polis.

Jika permintaannya adalah untuk menghentikan manfaat tambahan, pahami risiko harus mengulang lagi masa tunggu. Kalau seluruh polisnya diserahkan alias surrender untuk buat polis baru, ada risiko masa contestible diulang kembali. Jangan mau dengarkan kata agen yang dengan mudah membujuk untuk menutup polis.

Secara perencanaan keuangan, pokok utamanya adalah besarnya pertanggungan dibanding Nilai Ekonomi yang sebenarnya. Misalnya begini: ada anak sekolah yang belum bekerja, tapi dibuatkan polis Asuransi Jiwa dengan Uang Pertanggungan yang amat sangat besar, lebih dari Rp 1 Milyar. Mungkin, itu adalah perencanaan asuransi yang keliru dan tidak perlu.

Jangan buru-buru melakukan tindakan, tanyakan dahulu apakah ada konsekuensi yang harus dibayar. Beberapa polis asuransi unit link melakukan penguncian sampai 6 tahun, di mana penghentian sebelum masa itu akan mengenakan biaya keluar atau Exit Fee yang mengambil porsi nilai investasi cukup besar.


Apa, agen tidak menjelaskannya? Sayang sekali, secara hukum surat pengajuan asuransi jiwa sudah ditandatangani Pemegang Polis, dengan asumsi orang yang menandatangan telah mengetahui apa yang ditandatanganinya.

Pilihan ada di tangan Anda, pelajarilah dengan benar sebelum menandatangani apapun.

Sampai besok lagi....

1 comment:

  1. Good kak, ditunggu kunjungannya

    http://www.viavinalionzone.my.id/2020/08/tips-memilih-asuransi-aman-dan-tidak.html?m=1

    ReplyDelete