Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Sunday, December 3, 2017

Cerdas Pajak



Pajak itu, dikenakan bagi mereka yang berusaha. Karena sudah berusaha menambahkan nilai, maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Karena menerima penghasilan, maka dikenakan Pajak Penghasilan. Karena sudah meningkatkan nilai tanah dan bangunan, maka dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak diambil karena (teorinya) Pemerintah menyediakan segala sarana sehingga rakyat bisa berusaha. Orang menerima keamanan, kepastian berusaha, infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja... Itu semua diupayakan oleh Pemerintah.
Di jaman dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah seperti sekarang, sangat penting untuk berusaha dan memberikan nilai tambah. Hanya dan hanya jika rakyat berproduksi tinggi, maka negara dapat memperoleh pendapatan pajak yang tinggi, pertumbuhan ekonomi bagus, dan dengan begitu masuk juga Investasi.

Pajak itu, suatu keharusan. Kepastian. Yang berusaha, yang mengambil Risiko, harus bayar pajak lebih tinggi daripada orang pengangguran...

Risiko itu bentuknya macam2. Bisa kecelakaan karena sering bepergian. Bisa kelelahan, sakit berat. Bisa mendadak meninggal dunia. Kalau meninggal, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalkan?

Satu-satunya instrumen keuangan yang menanggung kehilangan Finansial karena musibah adalah Asuransi.

Karena asuransi mengganti atau menanggung kerugian karena musibah, maka pembayaran klaim asuransi tidak dikenakan pajak.

Jika dana asuransi diputar sehingga nilainya bertambah, pertambahan itu tidak dikenakan pajak.

Jika perusahaan asuransi memberikan bonus reversionary kepada Nasabah, bonus itu tidak dikenakan pajak.

Jadi, setelah kita membayar pajak penghasilan, dana bisa ditaruh sebagai Premi Asuransi, bertumbuh dan itu tidak dipajaki lagi. Bandingkan jika dana itu masuk ke deposito, bukan kah masih ada pajak atas bunganya? Pajak final 20% lho. Tapi, di Asuransi tidak kena pajak.

Itu bukan angka kecil. Hitung premi tahunan, misalnya di Asuransi term life di usia tertentu. Hitung diratakan Rp 200.000 untuk UP 100.000.000. Misalnya saja perlindungan 50 tahun, itu 10.000.000. Artinya ada peningkatan 10x lipat!

Kena pajak? Tidak sama sekali.
Kalau uang dari 10 juta didepositokan jadi 100 jt dalam 50 tahun, berapa bayar pajaknya, coba?

Yaa... Nggak kena pajak sih, tapi ada biaya akuisisi.... Eh, coba hitung, mana yg lebih besar antara pajak dan biaya akuisisi? Ada yg bisa bantu hitung?

Agen Asuransi juga harus paham pajak. Dan bagaimanakah dengan Pajak yg harus dibayar Agen?

Itu juga yang diperjuangkan Asosiasi Agen Asuransi Indonesia.

Sudah jadi anggota? Buruan deh!

No comments:

Post a Comment