Salam Asuransi! Kali ini saya kembali menulis karena baru saja bertemu dengan satu artikel di OJK berjudul "Ayo Pahami Risiko Unit Link!" yang bisa dibaca di sini. Apresiasi banget untuk OJK yang menaruh bahan-bahan pembelajaran, hanya saya jadi terdorong untuk meluruskan beberapa pemahaman yang disampaikan oleh Artikel ini.
Hal pertama adalah mengenai "asuransi dan investasi dalam sekali raih" -- sebenarnya ada syarat formil yang harus dipenuhi dalam suatu benuk investasi. Terlepas dari apapun bentuknya dan hasil investasinya, ada dua syarat yang perlu dipenuhi oleh apapun yang disebut 'investasi'.
Syarat pertama adalah, setiap investasi harus dimiliki atas nama investor. Baik itu investasi kertas, atau investasi fixed asset seperti tanah dan bangunan, seluruhnya atas nama investor, atau pihak yang berelasi dengan investor secara hukum (misalnya investor memiliki sebuat PT, lantas atas nama PT dibelilah suatu bentuk investasi). Kalau sesuatu tidak atas nama investor, tidak bisa dikatakan itu adalah investasinya. Nama menunjukkan suatu pengendalian: bisa ditambah, bisa dijual, bisa dikurangi.
Syarat kedua adalah, investasi dibuat antara investor dan pengelola investasi berdasarkan suatu Perjanjian atau Kontrak. Ada kontrak jual beli, atau kontrak investasi kolektif, atau kontrak hutang. Atas kontrak itu bisa dijelaskan apa dan bagaimana investasi dijalankan. Apa hak dan kewajiban investor, semua ada penjelasannya. Perjanjian ini menentukan bagaimana suatu investasi dapat dinilai.
Sekarang, mari kita lihat Asuransi Unit Link. Di katakan ada investasi di dalamnya. Pertanyaan: apakah investasi yang dibuat di dalam asuransi unit link itu atas nama Pemegang Polis? Ternyata tidak. Investasi dilakukan atas nama Perusahaan Asuransi. Dana yang diserahkan oleh Pemegang Polis sepenuhnya dibukukan atas nama Perusahaan Asuransi. Artinya dimiliki dan dikendalikan Perusahaan Asuransi.
Yang berikutnya, apakah dalam Polis Asuransi Jiwa terletak suatu kontrak yang menjelaskan bagaimana invetasi di Unit Link dilaksanakan? Ternyata tidak ada. Tidak ada prospektus. Tidak ada penjelasan bagaimana investasi dilakukan. Semuanya sepenuhnya tergantung pada kebijakan Perusahaan Asuransi. Jika ada sebuah Perusahaan Asuransi Jiwa seperti Generali Indonesia yang menyediakan sistem manajemen risiko otomatis, itu adalah fasilitas khusus. Bukan sesuatu yang biasa, nasabah bisa mengendalikan setting pemindahan dana yang diprogram secara otomatis.
Karena kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka bagaimanapun juga tidak bisa dikatakan menaruh dana di Asuransi Unit Link adalah suatu tindakan berinvestasi. Membeli produk Asuransi Unit Link adalah membeli produk Asuransi Jiwa. Tidak menambah aset.
Jangan katakan sedang berinvestasi saat setor dana ke Asuransi Unit Link.
Sebagai Asuransi Jiwa, cara kerjanya adalah mengambil biaya Asuransi dari mencairkan unit yang terbentuk secara periodik. Di tahun pertama mungkin belum terbentuk unit maka biaya bisa digratiskan, atau dibuat jadi hutang yang dibayarkan pada tahun kedua atau ketiga. Biaya asuransi disebut juga cost of insurance dan cost of rider, ditentukan berdasarkan usia dan jenis kelamin Tertanggung.
Karena moda ini, maka sebenarnya Asuransi Unit Link lebih mirip cara kerja Asuransi Jiwa Berjangka alias Term Life, bukan Whole Life. Kalau dalam Whole Life alias Asuransi Jiwa seumur hidup, pembayaran yang sudah dilakukan secara penuh selama masa pembayaran premi menjamin berlangsungnya polis Asuransi hingga seumur hidup atau 100 tahun. Tidak demikian dengan Asuransi Unit Link. Pembayaran yang sudah dilakukan secara penuh tidak menjamin polis bisa berlangsung hingga seumur hidup. Jika terjadi kegagalan investasi yang hebat di seluruh pasar, bisa saja polis kehabisan unitnya karena terus menerus dicairkan untuk biaya asuransi, bahkan di saat terjadi penurunan dalam dari nilai investasi.
Maka, risiko terbesar pada Asuransi Unit Link adalah tiadanya jaminan asuransi bisa berlangsung seterusnya, walaupun kini banyak perusahaan memberikan no lapse guaranteed selama masa pembayaran premi. Ini risiko terbesar asuransi unit link, yaitu bisa lapse walaupun telah membayar premi sesuai rencana secara penuh.
Bagaimana jika orang mengambil asuransi dan investasi secara terpisah?
Koreksi: walaupun sudah mempunyai asuransi unit link, sebaiknya tetap memiliki akun investasi yang terpisah. Investasi pada asuransi unit link tidak bertujuan untuk memenuhi kehidupan, melainkan untuk meningkatkan nilai premi sehingga dengan uang yang dibayarkan lebih sedikit bisa diperoleh perjanjian Asuransi yang lebih panjang waktunya. Kalau orang harus membayar sendiri mungkin total keluarkan 100, namun dengan berinvestasi di unit link bisa keluarkan hanya 70 saja.
Asuransi Unit Link mempunyai beragam pilihan bentuk subdana, baik berupa reksadana saham atau reksadana pasar uang. Jika tidak mampu mengambil investasi yang fluktuatif, disarankan untuk mengambil bentuk reksadana pasar uang yang pasti dan tidak ada negatifnya. Hanya, tentu saja peningkatan hasilnya juga minimal.
Untuk kebutuhan lain, misalnya dana pendidikan anak atau dana pensiun, berinvestasilah secara terpisah. Gunakan asuransi jiwa untuk memastikan keberhasilan usaha investasi.
Salam Asuransi,
Donny
Catatan tentang Asuransi di Indonesia ini merupakan kumpulan posting di facebook.
Consultation
Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.
Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.
No comments:
Post a Comment