Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Wednesday, March 8, 2017

REKSA DANA, untuk Investasi

KALAU ASURANSI ADALAH SOLUSI UNTUK HAL TIDAK TERDUGA, REKSA DANA ADALAH SOLUSI UNTUK HAL TERENCANA. Jadi, kalau berniat mempersiapkan sesuatu di masa depan yang dapat diduga, pakailah Reksa Dana. Kalau berniat mengantisipasi terjadinya sesuatu di masa depan yang tidak dapat diduga, pakailah Asuransi. Untuk proteksi finansial kehidupan individu, pakai Asuransi Jiwa. Untuk proteksi nilai aset, pakai Asuransi Umum.

Lantas, Reksa Dana (disingkat RD) itu produk seperti apa sih? Mari kita lihat.

Yang pertama, dalam RD juga ada unit. Wah, sama dengan Asuransi Unit Link dong? Tapi jangan salah ya, RD tidak meniru Asuransi Unit Link. Sebenarnya, RD sudah lebih dulu ada dan terstruktur di Indonesia, dibandingkan kehadiran Asuransi Unit Link yang baru hadir tahun 1999. Sedangkan RD sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Bab IV mengatur prinsip dasar RD.

Mempertimbangkan ini kembali bahwa RD sudah diatur dalam UU, sedangkan Asuransi Unit Link awalnya diatur dalam keputusan Bappepam-LK, lalu baru sekarang diatur dalam Peraturan OJK ... bisa dibilang RD lebih matang sebagai instrumen investasi. Dari UU, keluarlah PP, lalu keluar keputusan Menteri, lalu keluar Peraturan OJK tentang RD. 

Yang terakhir di bulan Juni tahun 2016, yaitu POJK NOMOR 23 /POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF. Satu hal bisa kita simpulkan di sini tentang RD: ini adalah instrumen yang legal, ter-audit, dan jauh dari gonjang ganjing instrumen bodong yang marak belakangan ini. Pengetahuan mengenai dasar hukum peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengerti tingkat keamanan dari suatu produk jasa keuangan.

Bagaimana RD bekerja? Pada dunia pasar modal, ada sekumpulan orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan luar biasa mengelola uang diinvestasikan di pasar modal. Mereka ini sudah teruji sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI). Tidak mudah mendapatkan sertifikasi sebagai WMI. Mereka bekerja pada perusahaan Manajer Investasi, atau disebut juga perusahaan Manajemen Aset (bahasa Inggris: Asset Management).

Tapi, orang-orang pintar ini tidak punya dana. Lho, kok orang pintar bisa tidak punya dana? Karena kepintaran adalah kemampuan memproses, sedangkan kekayaan adalah hasil dari suatu kumpulan dana yang diproses sehingga menghasilkan. Kalau tidak punya kumpulan dana awal, sepintar apapun orang, ia tidak punya sesuatu untuk diproses. Di sini kita tidak sedang bicara nilai dana hanya belasan atau ratusan juta ya. Kita membicarakan nilai kelolaan minimal Rp 10 Milyar dan lebih besar lagi.

Jadi, Manajer Investasi menemui Bank Kustodian, yaitu Bank yang mendapat lisensi untuk menjadi Wali bagi harta Nasabah. Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat Kontrak Investasi Kolektif, lalu meluncurkan RD. Ada peraturan baru mengenai penamaan RD yang diluncurkan, harus memuat nama Manajer Investasi, menunjukkan di mana dana diputarkan, serta mata uang yang dipakai. Setelah menyelesaikan semua proses pembentukan RD, maka dibuatlah Penawaran kepada Publik yang disebut Prospektus.

Tentunya, setiap penawaran kepada publik harus melalui OJK. Dengan persetujuan OJK, penawaran perdana dibuka kepada masyarakat dengan ketetapan harga 1 unit senilai Rp 1000. Nilai ini diatur oleh POJK ya, jadi tidak bisa sembarangan saja perusahaan Manajemen Aset mengeluarkan RD. Biasanya disebutkan bahwa Manajer Investasi akan melepaskan misalnya 1 milyar unit, di mana minimal 85% nya akan diinvestasikan di suatu kelas aset investasi, misalnya di saham -- maka RD disebut RD Saham.

Ada beberapa jenis RD, antara lain RD Saham, RD Pendapatan Tetap (ditaruh di obligasi), RD Pasar Uang (ditaruh di deposito bank), RD Terproteksi, RD Syariah, juga ada RD Campuran. Ini kelompok besarnya, masing-masing mempunyai variasinya lagi. Ada RD Saham yang memilih saham di sektor tertentu. Ada RD Pendapatan Tetap yang memilih obligasi korporasi yang lebih berisiko.

Ada RD untuk investor yang pemberani (mendekati nekad), ada juga RD untuk investor yang konservatif dan cari aman. Dibutuhkan suatu pencocokkan antara karakter investor dengan produk investasi yang dipakai -- karena kalau tidak cocok, maka bisa terjadi kekecewaan, kemarahan, kegalauan, serta emosi negatif lainnya.


Ini pelajaran untuk setiap Agen yang menjual Asuransi Unit Link: seperti di RD, juga ada berbagai jenis subdana untuk berinvestasi. Banyak agen hanya memakai subdana saham saja untuk seluruh premi yang disetor Nasabah, padahal seluruh risiko investasi 100% ditanggung Nasabah. Cara begini sama sekali tidak tepat, serta berpotensi mendatangkan masalah ketika terjadi gejolak di pasar modal. Paham? Mari kembali ke RD.

Katakanlah misalnya sebuah perusahan Asset Management bernama "NamaMI" mengeluarkan sebuah RD dengan nama "RD NamaMI Rupiah Saham LQ45" dengan menggandeng Bank Kustodian bernama "Bank NamaBank", dijelaskan dalam Prospektus yang juga menerangkan biaya-biaya, antara lain biaya manajemen 1,8% per tahun dan biaya perolehan 1%.

Umpama kata ya, si Donny ini sudah menabung uang sebesar Rp 5.000.000 selama setahun, dan berniat untuk berinvestasi di RD, daripada hanya taruh uang di deposito bank dalam waktu bertahun-tahun.... Rencananya, setiap akhir tahun mau menabung Rp 5 juta. Membangun kebiasaan baik, jadi Donny menemui agen penjual NamaMI dan menyatakan mau berinvestasi di RD NamaMI Rupiah Saham LQ45.

RD ini sudah diluncurkan sejak setahun lalu, dan kini Nilai tiap unitnya adalah Rp 1.250. Dengan uang Rp 5.000.000, pertama-tama dipotong 1% senilai Rp 50.000 sebagai biaya perolehan. Kan agen penjualnya juga boleh terima komisi.... ok? Jadi, sisanya Rp 4.950.000 diinvestasikan, dibagi nilai 1.250 per unit, maka Donny akan memperoleh 3.960 unit.

Dalam RD, jumlah unit tidak akan berubah-ubah selama tidak ada transaksi. Donny punya 3.960 unit tetap sekian, apapun yang terjadi. Jika ada masalah ekonomi sehingga pasar modal rontok dan nilai unit jadi Rp 500, jumlah unit yang dimiliki Donny tetap 3.960.

Demikianlah, di tahun kedua terjad krisis ekonomi dan nilai unit jadi Rp 500. Donny tetap masukkan dana Rp 5 juta yang dipotong 1%, jadi Rp 4.950.000 dibagi 500, akan memperoleh 9.900 unit baru. Ditambah dengan 3.960 unit yang telah ada, Donny jadi punya 13.860 unit.

Setelah itu, karena Donny juga turut mengalami guncangan ekonomi, akibatnya Donny tidak lagi dapat berinvestasi. Harus berjuang banting tulang mengetatkan ikat pinggang dan menjadi lebih produktif, hidup pas-pasan.... sedihnya. Dan badai pasti berlalu! Bagaimanapun, Indonesia adalah negara yang besar dan punya potensi kekayaan yang besar! Bersama-sama kita bisa menjadi Hebat!

Singkat cerita, ekonomi kembali pulih dan pasar modal meningkat dengan cepat. Ingat tahun 2009? Kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan tahun itu sangat tinggi. Tapi, waktu itu Donny sudah melupakan punya investasi di RD NamaMI. Eh, bukan lupa hilang ingatan sih, melainkan lupa untuk mengecek apa yang terjadi dengan investasinya. Sudah sepuluh tahun berlalu sejak terakhir menaruh dana investasi.

Pada suatu hari yang cerah, timbul rasa penasaran si Donny tentang investasi yang selalu lupa dicek itu. Maka, dibukalah situs web yang menunjukkan berapa nilai aktiva bersih alias nilai unit dari RD NamaMI Rupiah Saham LQ45. Dan ternyata.... wow, kini nilai per unit telah mencapai Rp 8.350.

Itu berarti, nilai investasi milik Donny adalah 13.860 unit dikalikan Rp 8.350.
Sama dengan Rp 115.731.000 ....

Senang? Kalau angkanya segitu terasa senang. Bagaimana dengan tahun-tahun awal di mana nilai unit Rp 500, lalu Rp 870, lalu turun lagi Rp 730, baru naik jadi Rp 1.024, dan setelah itu baru menanjak ke Rp 2.100, terus Rp 3.600.... dan seterusnya sampai Rp 8.350.


Ilustrasi ini saya buat untuk menunjukkan bahwa tidak ada jaminan apapun tentang berapa nilai investasi di masa depan. Nilai bisa turun, bisa negatif, dan naiknya perlahan-lahan, merambat. Dalam jangka panjang, ada kemungkinan peningkatan besar di negara berkembang seperti Indonesia. Peningkatan itu tidak terjadi secara teratur atau periodik, melainkan tergantung dari pendorong-pendorong yang muncul dalam peristiwa tertentu.

Maka sangat salah jika dibuat gambaran bahwa investasi ini dapat berkembang dengan rata-rata sekian persen per tahun secara linear. Siapa yang bisa membuat estimasi begitu? Para manajer investasi bukan dukun lho (jika diasumsikan dukun bisa tahu masa depan). Dipikir begini, dalam kenyataan kita tahu pasti bahwa para dukun tidak tahu masa depan, karena jika memang mereka tahu, maka mereka bisa menjadi sangat kaya raya dengan cara membeli aset yang murah sekarang dan pasti nanti bisa menjual dengan nilai berlipat kali ganda.

Ah, ada agen asuransi yang berkilah, bukankah di Asuransi Unit Link juga begitu? Kalau Pak Donny taruh di polis Asuransi UL ini, kan dapat unit segitu juga, bisa turun naik juga, dan akhirnya nanti nilainya naik tinggi juga, bukan?

Perhatikan bahwa di RD, jika Donny punya 13.960 unit dan tidak melakukan transaksi, sampai kapanpun jumlah unitnya tetap sekian. Tidak begitu halnya dengan Asuransi Unit Link, yang secara periodik setiap bulan -- sejak tahun kedua -- mencairkan unit yang ada, untuk membayar biaya asuransi dan biaya lain. Jika diestimasi bahwa dalam waktu 10 tahun alias 120 bulan ada 12.000 unit yang dicairkan (kalau dirata-rata 100 unit per bulan, tapi sebenarnya ada saat di mana jumlah unit yang dicairkan sangat banyak, juga ada saat jumlahnya lebih sedikit). Jadi, pada saat nilai per unit kembali menjadi tinggi di Rp 8.350, jumlah unit tersedia mungkin tinggal 1.960 unit.

Itu senilai Rp 16.366.000 saja. Penjelasan ini menjawab pertanyaan beberapa Nasabah yang mengeluh karena nilai investasi di Asuransi Unit Link nya menyisakan uang dalam jumlah kecil, jauh lebih kecil daripada yang digambarkan dalam ilustrasi saat pertama kali membuat polis Asuransi Unit Link.

Jangan mengeluh Pak, Bu. Jangan lupa, ketika masuk Rumah Sakit, ada penggantian sekian belas juta, bukan? Juga jika meninggal dunia, ada Uang Pertanggungan yang diberikan. Ini adalah Asuransi, yang tidak bisa diberikan oleh RD.


Karena dalam RD ada kepastian jumlah unit tetap sekian, maka strategi "beli dan biarkan saja" berlaku dengan baik. Kalau nilai unit turun dan kita tidak punya uang untuk berinvestasi, ya biarkan sajalah RD itu. Kalau punya uang, bisa buru-buru membeli unit selagi nilainya rendah. Pokoknya disimpan dalam jangka panjang, 10 tahun atau lebih lama. Bisa untuk uang sekolah anak, uang pensiun, uang modal usaha di masa depan.

Tetapi dalam Asuransi Unit Link ada risiko, karena sistem pencairan otomatis itu terus dilakukan. Artinya dibutuhkan suatu upaya untuk mengantisipasi peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dibutuhkan manajemen risiko, atau manajemen investasi. Dengan manajemen pun, belum tentu pasti tidak merugi, karena siapa yang tahu masa depan akan berubah seperti apa? Tapi bisa dibuat analisa fundamental, teknikal, dan manajemen uang. Itulah gunanya ada fasilitas switching di Asuransi Unit Link.

Kembali ke RD, akhirnya si Donny mencairkan nilai investasi yang telah menjadi ratusan juta itu. Karena sudah berinvestasi sepuluh tahun, tidak dikenakan biaya pencairan alias redemption. RD saham ini juga bebas pajak, tidak dikenakan pajak penghasilan.

Ada banyak detil yang belum disebut di sini, tapi untuk pengantar Reksa Dana, sudah cukup panjang bercerita.... disambung lagi nanti ya.

2 comments:

  1. Ayo bergabung dengan bolavita , hanya disini yg bisa depo via
    Ovo dan tidak ada jam off line nya mempermudah member tidak
    perlu ke ATM lagi... dengan promo2 sabung ayam bali
    yg sangat menarik tanpa ribet
    langsung diberikan ^^

    info lbh lanjut :
    whatup : +628122222995
    BBM: BOLAVITA

















    ReplyDelete