Kita pernah membahas tentang Tax Amnesty dalam Notes Asuransi ini. Sementara banyak orang merasa sudah lega karena beres dengan Tax Amnesty, kita harus kembali mengingat bahwa apa yang ada SETELAH Tax Amnesty adalah AEOI. Kalau lupa, silakan baca kembali artikelnya, klik di sini.
Implementasi di Indonesia untuk AEOI awalnya nampak sukar karena terbentur dengan berbagai Undang-Undang sebelumnya yang menjaga kerahasiaan data nasabah. Selama bertahun-tahun, banyak orang merasa bisa menaruh uangnya di bank dengan tenang, tidak ada yang akan bertanya dari mana uang itu, apakah sudah bayar pajak penghasilan, dan seterusnya. Namun, karena AEOI ini sudah tidak dapat dihindari dan perlu segera, sanga mendesak untuk diregulasi, maka Pemerintah mengeluarkan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Pelaksanaannya adalah PMK No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.