Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Thursday, December 1, 2016

Coordination of Benefit (COB)

BAGAIMANA JIKA KITA MEMPUNYAI LEBIH DARI 1 ASURANSI UNTUK MENANGGUNG SESUATU YANG SAMA? Pertanyaan ini dilontarkan berkaitan dengan pernyataan: "ini bisa double klaim lho" seperti yang banyak disebutkan oleh para telemarketing. Mari kita bahas sedikit.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah, bahwa konsep dasar Asuransi adalah mengganti kerugian yang terjadi, atau disebut indemnity. Asuransi hanya menanggung risiko murni, artinya kalau tidak terjadi musibah, tidak timbul keuntungan. Maka, jika terjadi musibah, penggantian itu pun tidak menimbulkan keuntungan. Tidak ada yang bisa mendapat untung dari suatu musibah!

Ada objek-objek Asuransi yang mempunyai nilai tertentu, atau disebut Tangible Value. Misalnya ya, kita membeli rumah, itu ada nilai tangible nya. Nilai sebuah rumah bisa ditentukan dari besar dan luasnya, dari material pembuatannya, dan (terutama) dari lokasinya. Ada ahli yang terlatih untuk menilai suatu property atau aset, disebut ahli appraisal. Dengan memakai ahli demikian, kita bisa menentukan secara umum berapakah nilai tangible yang menjadi nilai ditanggung.

Jika rumah itu terbakar hangus, maka penggantian terbesar yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi adalah senilai rumah yang terbakar. Kita juga bisa mendaftarkan isi rumah ke perusahaan asuransi, sehingga penanggungan juga meliputi isi rumah yang turut terbakar -- dengan perkecualian segala perabot dari kayu dan kain/serat serta semua mahluk hidup seperti hewan peliharaan dan tanaman. Tidak ada asuransi untuk anjing, kucing, ikan, yang turut mati dalam suatu peristiwa kebakaran.

Sekarang mari kita ambil contoh. Sebuah rumah berikut isinya ditaksir bernilai Rp 2 Milyar. Pada mulanya pemilik rumah menyuruh pegawainya untuk membuatkan asuransi kebakaran, yang ternyata hanya dibuat dengan nilai uang pertanggungan Rp 1 Milyar. Ada kesalahan penilaian, plus ingin bayar premi lebih murah. 

Perbaikan kemudian dilakukan (makasih ya Bung Agen), dan dibuatlah asuransi di perusahaan lain dengan uang pertanggungan Rp 1,5 Milyar. Ini juga suatu kesalahan penaksiran -- begitulah jika tidak memakai jasa ahli appraisal.

Pada suatu ketika, rumah itu benar-benar mengalami musibah kebakaran, ketika sang pemilik rumah beserta keluarganya semua sedang berliburan ke luar negeri. Kasihan sekali, begitu sampai mendarat di lapangan terbang, berita yang masuk ke hp adalah tadi pagi terjadi musibah dan seluruh rumah telah terbakar habis. Api sudah dipadamkan, tinggal puing-puing. Namanya musibah, siapa sangka?

Bagusnya, pemilik rumah telah menyimpan semua dokumen penting, termasuk polis asuransi, di safe deposit box di bank. Semua dokumen aman tersimpan di sana. Maka, proses klaim pun dilakukan; masalahnya di sini ada dua asuransi. Bagaimana melakukan klaimnya?

Kedua perusahaan asuransi diklaim bersama-sama. Proses klaim melibatkan jasa ahli appraisal untuk menilai rumah, yang ternyata nilainya Rp 2 Milyar. Di tempat kejadian, kedua perusahaan bertemu -- maka diketahui bahwa pemilik rumah mempunyai dua asuransi untuk rumahnya. Kalau ditotal, pembayaran asuransi menjadi Rp 2,5 Milyar. Lebih dong?!

Maka, kedua perusahaan asuransi melakukan Coordination of Benefit. Perusahaan yang menutup Rp 1 Milyar, membayar sesuai polis. Tetapi perusahaan satunya lagi yang menutup 1,5 Milyar, hanya membayarkan Rp 1 Milyar, sehingga pemilik rumah menerima sebesar nilai wajarnya. Tidak bisa mendapatkan lebih dari yang dimiliki sebelum musibah terjadi.

Itu adalah rumah tinggal, yang objek Asuransinya tangible. Bagaimana dengan kesehatan manusia?

Ada dua hal terkait dengan kesehatan manusia. Perawatan atas seseorang bersifat tangible: ada tagihan rumah sakit, ada pembelian obat, semuanya memakai kuitansi yang angkanya jelas. Namun nilai kesehatan seseorang itu bersifat intangible, tidak ada nilai sebesar apa batas pelayanan kesehatan yang boleh diterima seseorang. Selain itu, jika seseorang mengalami sakit hingga dirawat inap, ia juga kehilangan produktivitasnya selama dirawat. Nilai produktivitas orang itu tidak dapat diukur atau dibatasi.


Karena sifat intangible itu, maka tidak ada batasan berapa besarnya rencana asuransi kesehatan yang dapat diambil seseorang. Selama orang itu mampu membayar premi, maka asuransi kesehatan dengan plafon Rp 35 Milyar pun bisa ia peroleh. Dengan plafon itu, dia bisa dirawat di pilihan 10.000 rumah sakit di dunia, dicari mana yang memberikan perawatan kesehatan paling baik. Namun, penggantian biaya rumah sakit tidak akan melebihi kuitansi rumah sakit yang dikeluarkan.

Bagaimana dengan rumah sakit di dalam negeri? Warga negara Indonesia wajib mempunyai BPJS Kesehatan, jadi tersedia penggantian biaya rawat inap. BPJS Kesehatan menentukan perawatan yang dilakukan dengan sistem managed care, di mana seluruh tindakan medis dan pengobatan telah ditentukan dalam Indonesia CBG. Di luar dari pengobatan medis, pasien mungkin membutuhkan pelayanan lebih, misalnya ingin kamar yang lebih bagus, satu kamar satu ranjang. Yang seperti itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika kita mempunyai Asuransi Kesehatan, kita bisa juga meminta pernyataan dari rumah sakit bahwa kita memakai BPJS dan mengambil layanan lebih tinggi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tapi mungkin ditanggung oleh Asuransi Kesehatan kita. Maka, dapat dilakukan Coordination of Benefit antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan Asuransi yang membuat polis dengan manfaat kesehatan. Saat ini sudah ada 30 perusahaan Asuransi menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Coordination of Benefit juga dapat dilakukan antara perusahaan asuransi -- tetapi jika belum ada kesepakatan sebelumnya, mungkin akan dibutuhkan prosedur yang cukup panjang untuk penyelesaian CoB. Silakan tanya Agen Anda bagaimana melakukan CoB.

No comments:

Post a Comment