Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Wednesday, August 31, 2016

Yang BARU dari Tax Amnesty

KEHEBOHAN TAX AMNESTY MENYASAR KEPADA RAKYAT INDONESIA KEBANYAKAN, TERNYATA SALAH SASARAN. Pada pelaksanaan awal di bulan Agustus 2016, seluruh KPP Pajak dipersiapkan untuk menerima semua masukan permintaan pengampunan pajak dari masyarakat, sedemikian rupa sehingga seolah-olah dipersepsikan semua orang telah melakukan kesalahan, maka semua orang harus mengikuti program Tax Amnesty. Ini, dari awal pembahasan Tax Amnesty, bukan maksudnya. Hanya, kekurangan dalam petunjuk pelaksanaan membuat satu pemahaman bahwa semuanya harus ikut, harus lapor semua aset, dan bayar tebusan.

Seperti yang saya tulis dalam Tax Amnesty dan Properti Warisan, keharusan ini menjadi masalah bagi pensiunan. Jalan keluar yang paling logis adalah menjual asetnya sekarang, membayar Tax Amnesty, lalu sisa dananya dapat dibuat premi untuk polis Asuransi Jiwa dengan nilai Uang Pertanggungan sebesar nilai aset di masa depan.

Sayangnya, walaupun solusi ini memberikan keuntungan dan kepastian secara finansial, banyak situasi di mana properti bukan aset yang bisa dilepas karena masih ditinggali, jadi rumah tinggal. Bagaimana menjual rumah tinggal, hanya agar ada dana untuk membayar uang tebusan? Tidak ada solusi yang mudah.

Saya bersyukur bahwa Pemerintah tanggap akan situasi yang terjadi. Dengan Peraturan Dirjen Pajak bernomor Per-11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang baru, ada beberapa poin yang melegakan.

Yang pertama, pemahaman bahwa Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah suatu hak, bukan kewajiban. Artinya, tidak ada kewajiban untuk seluruh rakyat Indonesia mengikuti Tax Amnesty, bahkan harus mencari-cari aset apa lagi yang belum dilaporkan.

Yang menjadi kewajiban dari rakyat Indonesia adalah membayar pajak dengan benar. Jika selama ini sudah membayar pajak dengan benar, sudah berjuang dengan keringat, berhemat untuk mendapatkan rumah tinggal -- maka tidak wajib mengikuti Tax Amnesty. Namun kalau sebelumnya sudah berlaku manipulatif -- selama bertahun-tahun punya penghasilan 50 juta hanya diakui 20 juta, lantas 30 jutanya terus dibelikan properti dan investasi, sekarang adalah saatnya untuk membersihkan segala kesalahan lama. Dengan ikut Tax Amnesty, membayar tebusan untuk aset yang telah dikumpulkan, semuanya jadi bersih lagi. Mulai dari awal lagi.

Tapi, mungkin juga dahulu tidak bayar pajak sama sekali. Banyak pensiunan yang selama masa produktifnya tidak mempunyai NPWP, tidak tahu apa dan bagaimana bayar pajak, dan sangat ketakutan bertemu dengan pegawai dinas pajak. Kadang-kadang orang bisa mengalami trauma, karena di dalam semangatnya, membayar pajak tanpa berhitung benar sampai terjadi kelebihan bayar.

Bagus kan, bersemangat itu? Hanya berakibat kelebihan bayar. Setelah sadar ini bayar terlalu banyak, lantas membuat laporan pajak lebih bayar. Menurut peraturan perpajakan, jika lebih bayar maka akan diselidiki oleh dinas pajak. Jadilah, justru karena lebih bayar itu jadi diselidiki dalam-dalam segala pendapatan dan pengeluarannya. Petugas pajak datang dan sepertinya ingin mengacak-acak semua dokumen, bon, faktur yang ada.

Dahulu, mungkin juga petugasnya datang dengan sikap mengancam. Akibatnya wajib pajak ketakutan dan tidak jarang terus memberi uang suap kepada petugas pajak. Terjadilah transaksi, pembicaraan bagaimana agar bisa bayar pajak lebih kecil daripada yang seharusnya. Itu adalah suatu tindak pidana korupsi, tapi banyak sekali yang melakukannya. Menjadi karyawan pun tanpa melaporkan pajak, dan mungkin perusahaan tempat bekerja tidak pernah melaporkan pajak penghasilan dengan benar.

Hari ini, semuanya dapat dibersihkan, walaupun tidak mengikuti Tax Amnesty. Ada beberapa yang tidak perlu ikut:

Yang pertama, jika seseorang mempunyai penghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun memiliki harta. Contohnya antara lain orang yang berpenghasilan rendah misalnya petani dan nelayan kecil, atau seorang pensiunan yang penghasilannya hanya dari uang pensiun.

PTKP untuk tahun 2015 adalah Rp 36 juta per tahun. Tambahan Rp 3 juta untuk Wajib Pajak kawin, serta tambahan lagi Rp 3 juta untuk setiap tanggungan. Jadi kalau seorang menikah dengan tanggungan dua orang anak, PTKP di tahun 2015 jadi 36 + 3 + (2x3) = 45 juta per tahun. Mereka yang pendapatannya di bawah 45 juta, tidak perlu ikut.

Atau, jika seorang pensiunan yang sudah menaruh semua hartanya dalam bentuk aset dan hanya hidup dari uang pensiunan atau santunan anaknya -- tidak lagi punya penghasilan, bisa melaporkan saja hartanya tanpa ikut Tax Amnesty.


Yang kedua, bagi orang yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia, tidak perlu pusing memikirkan Tax Amnesty. Soalnya ia sendiri sudah dikenakan pajak penghasilan di negara tempat ia bekerja, yang menjadi kredit pajak jika masih menghitung pajak penghasilan di Indonesia.

Seorang teman Indonesia yang sudah bertahun-tahun bekerja di Sydney, Australia dan penghasilannya ditabungkan pada orang tuanya di Indonesia, tanpa mempunyai harta atau aset di Australia, itu juga tidak perlu ikut Tax Amnesty.

Yang ketiga, bagi orang yang mempunyai harta warisan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, namun oran gitu tidak punya penghasilan atau punya penghasilan di bawah PTKP, boleh tidak ikut Tax Amnesty.

Ini mungkin kegalauan banyak orang muda, yang sudah dapat warisan dari orang tua tapi sendirinya belum punya pekerjaan atau penghasilan yang cukup. Kini sudah jelas, boleh tidak ikut Tax Amnesty, semoga jadi lega.

Yang keempat, bagi orang yang punya harta berupa hibah -- yaitu pemberian dari orang tua kepada anak -- yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, namun orang itu tidak punya penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hibah ini berbeda dari warisan ya, karena diberikan selagi orang tua masih hidup.

Yang kelima bagi orang yang merasa selama ini sudah melaporkan pajak dengan benar, hanya salah saja dalam melaporkan aset. Orang ini bisa memilih untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, yang setelah diungkapkan tidak lagi perlu ikut Tax Amnesty.

Maka jelaslah, bahwa Tax Amnesty tidak mencari sasaran rakyat kecil yang penghasilannya rendah. Tahun 2016 ini, PTKP naik lagi menjadi 54 juta per tahun, naik 50% dari tahun 2016. Pesannya: bagi mereka yang masih berpendapatan rendah, tidak usah khawatir dicari-cari untuk bayar pajak.

Bagaimana dengan pengusaha UMKM yang pendapatannya tidak tetap? Bisa bayar pajak final 1% saja dari omzet bulanan. Kalau sebelumnya belum membayar pajak dengan benar, serta belum melaporkan aset, ikut TA dengan bayar tebusan 0,5% jika harta dibawah 10 Milyar.

Yang perlu memikirkan dengan baik-baik adalah orang-orang yang belum membayar pajak penghasilan yang besar sebagaimana seharusnya, dan sudah mengumpulkan banyak aset. Ada orang-orang yang dengan sengaja menaruh asetnya di luar negeri, agar tidak dilacak oleh dinas pajak Indonesia. Tetapi, cara ini tidak dapat dilanjutkan lagi. Jika memang mendapatkan keuntungan dari Indonesia, mengapa tidak mau bayar pajak kepada Indonesia?

Maka di dalam tujuan bersama yang lebih baik, pengelolaan harta dan pengampunan pajak menjadi satu kesatuan yang amat sangat menguntungkan bagi pemilik harta. Saya tidak melihat Tax Amnesty sebagai beban, melainkan sebagai pemberian. Suatu keringanan, yang sangat langka. Mengapa tidak segera dimanfaatkan?

Toh pada akhirnya, orang tidak bisa mengelak dari membayar pajak yang seharusnya. Yang bisa dilakukan adalah membuat perencanaan keuangan untuk membuat pembayaran pajak menjadi lebih efektif -- bukan mengelak apalagi menggelapkan pajak.

Pemahaman tentang perpajakan membuka wawasan tentang manfaat Asuransi Jiwa untuk mengelola dana di masa depan, karena klaim atau penyerahan dana di masa depan dari Perusahaan Asuransi Jiwa, bukan objek pajak, tidak kena pajak. Untuk perencanaan warisan, juga untuk merencanakan harta pada saat pensiun, ada keunggulan-keunggulan yang bisa diberikan oleh Asuransi Jiwa.

1. Klaim asuransi jiwa dan hasil dari polis bukan merupakan objek pajak. Sebesar apapun uang klaim, tidak dikenakan pajak.
2. Besar klaim merupakan jumlah yang pasti, tidak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Penyerahan diberikan secara langsung tanpa perlu proses penetapan pengadilan.
3. Untuk mendapatkan klaim yang besar, premi yang dibayarkan lebih sedikit (prinsip aleatori)
4. Perusahaan Asuransi Jiwa harus memiliki modal / kapital minimal 120% dari besar risiko yang ditanggung, memastikan kemampuan perusahaan membayar klaim dalam jangka panjang. Hanya perusahaan Asuransi yang begini.
5. Premi yang telah diserahkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa menjadi milik Perusahaan, yang tidak bisa ditarik atau diambil oleh pihak kreditor atau pihak lain, apapun kepentingannya.

Dengan dipadukan pengelolaan investasi yang baik, Asuransi Jiwa merupakan instrumen keuangan yang unik dan punya keunggulan tersendiri. Terlepas dari Tax Amnesty, ada baiknya membuat pengaturan ulang portofolio serta memanfaatkan Asuransi Jiwa secara optimal. Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, kepastian yang diberikan oleh Asuransi Jiwa merupakan suatu keistimewaan.

Sampai besok lagi...

No comments:

Post a Comment