Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Wednesday, August 17, 2016

Cadangan Premi

CARA KERJA ASURANSI PADA PRINSIPNYA ADALAH MENGUMPULKAN DANA UNTUK DIBERIKAN PADA YANG KENA MUSIBAH, suatu cara kerja bergotong royong. Ada perhitungan statistik tentang berapa yang harus diserahkan oleh setiap peserta, untuk menanggung mereka yang mengalami peristiwa musibah tertentu.

Orang biasanya menjelaskan ini dengan kata-kata seperti "pengalihan risiko" atau "risk pooling" atau istilah lain yang terdengar agak sukar dipahami. Beberapa jatuh dalam kesimpulan seperti, asuransi adalah proteksi, kalau memiliki asuransi maka masa depan dijamin, masa depan lebih baik.... maafkan kesalah-pahaman ini.

Asuransi sebenarnya tidak amat berbeda dari aktivitas sosial di lingkungan kelurahan, di mana setiap warga mengumpulkan iuran sosial, untuk diberikan kepada warga yang ditimpa kemalangan. Hanya, ada usaha serius untuk menghitung berapa besarnya iuran dan berapa besarnya uang yang diserahkan. Iuran itu, disebut dengan premi, atau premium, artinya yang diserahkan.

Dalam asuransi kerugian, perjanjian berlaku selama setahun, di mana premi diserahkan pada awal tahun. Asuransi kerugian menanggung rusak, hilang, hancur, pada objek-objek yang terukur nilainya per tahun. Harga rumah, misalnya, biasanya tiap tahun naik maka preminya juga naik. Kalau diperkirakan harga rumah turun, maka preminya juga turun. Semakin tinggi tingkat risiko yang ditanggung (artinya, semakin besar kemungkinan kerusakan terjadi), semakin tinggi preminya.

Bagaimana dengan asuransi jiwa? Pada manusia, nilai kehidupan atau kesehatan manusia adalah.... tidak terhingga. Orang tidak bisa memberi label harga pada anggota tubuhnya karena di muka bumi ini hanya itulah yang ada. Nilai diri kita adalah tak terhingga.

Karena tidak terhingga, maka kontrak asuransi dapat berlangsung sangat panjang -- seumur hidup manusia, dan pembatas nilainya adalah besar premi yang diserahkan. Premi dibayarkan setiap tahun, sampai meninggal dunia. Tiap tahun.


Siapa yang mau membayar setiap tahun?

Maka, dibuatlah suatu perjanjian di mana premi diserahkan dalam jangka waktu terbatas. Tentunya, premi yang harus diserahkan jumlahnya lebih besar dari biaya asuransi aktual dalam satu tahun, karena pembayaran selama sepuluh - dua puluh tahun menutupi biaya asuransi sampai meninggal dunia di usia 100 tahun. Ini disebut asuransi jiwa seumur hidup.

Perhatikanlah bahwa di sini premi diserahkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa. Jumlah premi yang besar ini membentuk CADANGAN PREMI, dimana biaya aktual dari asuransi jiwa setiap tahun dipungut dari sini, sampai habis di akhir kontrak. Tentunya perusahaan asuransi jiwa akan menaruh cadangan premi ini dalam suatu bentuk investasi yang memiliki tingkat risiko yang rendah, seperti Obligasi Pemerintah.

Perusahaan asuransi jiwa bisa mengambil keuntungan juga dari investasi ini -- misalnya obligasi memberikan tingkat kupon 7% setelah pajak, diserahkan 3,5% kepada nasabah dan bagian 3,5% menjadi keuntungan. Keuntungan ini diperhitungkan menjadi nilai tunai. Semakin mendekati akhir kontrak di usia 100, besar nilai tunai semakin mendekati Uang Pertanggungan. Jika meninggal dunia, Uang Pertanggungan yang diserahkan adalah Nilai Tunai plus sisa cadangan premi plus kekurangannya, yang diambil dari pengumpulan Dana Asuransi.

Bagaimana dengan Asuransi Unit Link? Pada prinsipnya, Pemegang Polis atau Tertanggung masih harus menyerahkan premi kepada Perusahaan, juga membentuk cadangan premi. Bedanya, premi yang diserahkan ini setelah dipotong biaya akuisisi, terus diinvestasikan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa sesuai dengan pilihan Pemegang Polis.

Secara pembukuan, kumpulan dana ini masih tetap milik Perusahaan Asuransi Jiwa, yang terus menaruhnya ke aset-aset investasi seperti reksa dana atas nama Perusahaan Asuransi Jiwa. Terlepas dari anggapan orang, sebenarnya investasi adalah atas nama Perusahaan, bukan atas nama Pemegang Polis. Dengan cara demikian, Perusahaan juga bisa mengambil biaya asuransi dari dana ini, yang diperhitungkan terhadap nilai polis yang aktual.

Sistem informasi yang dibuat memungkinkan Perusahaan Asuransi Jiwa mencatat posisi dana dari setiap Pemegang Polis secara terpisah, di mana dana yang diberikan dihitung berdasarkan unit, seperti di dalam reksa dana. Bedanya, di reksa dana, harta Nasabah disimpan oleh Bank Kustodian, yang mencatat setiap unit investasi dan nilainya sebagai milik per Nasabah. Reksa dana adalah instrumen investasi dimana Nasabah tetap memiliki hartanya secara mutlak. Asuransi Unit Link bukan Investasi, melainkan produk Asuransi Jiwa.

Namun, dalam pengelolaan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, unit yang diserahkan dapat bertumbuh nilainya, sehingga hasil yang diberikan jauh melebihi biaya yang dibebankan. Hasil bisa besar karena dua kondisi (atau gabungan keduanya): ada pengelolaan investasi yang sangat baik sehingga pengembalian (return) tinggi, dan ada jumlah dana yang besar untuk dikelola.

Kebanyakan perusahaan asuransi jiwa memberi keleluasaan kepada Pemegang Polis untuk menaruh dana secara tidak terjadwal ke dalam asuransi Unit Link. Dalam hal penempatan dana tidak terjadwal ini, tidak ada batasan -- di sinilah bedanya dengan Cadangan Premi yang dibentuk dalam Asuransi Seumur Hidup. Walaupun penempatan dana merupakan suatu bentuk penyerahan kepemilikan, namun berdasarkan kepercayaan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa, dianggap serupa dengan instrumen investasi lainnya.

Secara konseptual, Asuransi Unit Link sangat bermanfaat untuk meningkatkan dana, karena tidak seperti di asuransi seumur hidup, di asuransi UL seluruh peningkatan hasil investasi menjadi milik Pemegang Polis. Pengelolaan dana yang baik memungkinkan Pemegang Polis membayar total premi lebih kecil daripada produk asuransi lain -- tentunya harus dipahami bahwa di sini tidak ada jaminan tentang hasil investasi. Bisa negatif? Bisa.

Jika Pemegang Polis tidak menarik atau membatalkan polis asuransinya, asuransi unit link sama seperti semua asuransi lainnya. Namun dalam sebagian besar niat orang untuk membuat polis asuransi UL, selalu ada niat untuk berinvestasi. Tujuan itu membuat asuransi UL adalah suatu bentuk instrumen investasi -- walaupun secara hukum dan secara pembukuan tidak dimaksudkan seperti itu.

Ini adalah suatu kondisi yang terjadi di seluruh dunia -- berinvestasi lebih bebas di perusahaan asuransi. Bedanya, di luar negeri pengelolaan benar-benar dihitung sebagai harta per Pemegang Polis, sehingga polisnya juga bisa dianggap sebagai harta, menjadi agunan pinjaman di bank berdasarkan nilai tunainya, dalam produk yang disebut Asuransi Jiwa Universal Life. Belum ada di Indonesia.

Konstruksi keuangan perusahaan asuransi jiwa tidaklah sama, jadi sebelum diteruskan dengan membandingkan bagaimana Perusahaan Asuransi Jiwa yang (akan) membuat perjanjian dengan Anda, lebih baik buatlah pertanyaan kepada Agen atau Manager yang cukup senior, atau bertanya pada bagian pelayanan pelanggan. Setiap perusahaan mungkin memberikan penjelasan resmi yang sedikit berbeda.

Keputusan untuk membuat polis Asuransi Jiwa adalah sepenuhnya hak Pemegang Polis dan mempertimbangkan berbagai aspek risiko serta tanggung jawab untuk dipenuhi.

Sampai besok lagi.....

No comments:

Post a Comment