Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Monday, February 20, 2017

Dana Jaminan

KASUS YANG TERJADI PADA AJB BUMIPUTERA membuat sebagian (kecil) orang merasa khawatir tentang keamanan dan kepastian Perjanjian Asuransi Jiwa nya. Sebenarnya dalam UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian ada disebutkan tentang Program Penjaminan Polis yang harus diatur dalam UU baru dalam waktu tiga tahun setelah UU 40/2014 diundangkan, jadi seharusnya disahkan pada Oktober 2017 ini. Tapi, nampaknya masih jauh dari kenyataan karena belum masuk prolegnas 2017 di DPR. Mungkin, UU untuk Program Penjaminan Polis akan tertunda.

Jadi, apakah ada jaminan atas pertanggungan asuransi yang diberikan? Pihak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi. Kalau di perbankan ada LPS, bukankah perlu ada yang semacam ini di perasuransian? Lagipula, Program Penjaminan Polis ini sudah dimandatkan dalam UU 40/2014, bukan?

Apakah Polis Asuransi yang kita miliki ini aman?
Sebelum menjadi lebih ragu dan buru-buru ingin bertanya kepada Agen (yang belum tentu juga mengetahui perihal ini) -- malah dibuat bingung oleh Agen lain yang bilang harus hati-hati ambil Polis dari perusahaan yang kecil -- mari kita lihat lebih dalam lagi.

UU No. 40 tahun 2014 memang mengatur tentang Program Penjaminan Polis, SETELAH berlakunya DANA JAMINAN yang harus disediakan oleh setiap Perusahaan Asuransi. Jadi, UU itu mengatur keharusan Dana Jaminan disediakan oleh Perusahaan Asuransi sebelum Program Penjaminan Polis berjalan. Kalau Program Penjaminan berjalan, maka Dana Jaminan bisa diakhiri.

Ketentuan mengenai Dana Jaminan di Perusahaan Asuransi ini dituang di dalam Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang terbit tanggal 28 Desember 2016. Bab VI di POJK ini khusus membahas tentang Dana Jaminan yang harus disediakan Perusahaan Asuransi. Beberapa ketentuannya dapat kita bahas di sini:

Pertama, Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah duapuluh persen (20%) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan, yaitu Rp 100 Milyar untuk Perusahaan Asuransi. Maka, minimal Dana Jaminan yang dibentuk minimal Rp 20 Milyar.

Untuk Perusahaan Asuransi Jiwa, jumlah Dana Jaminan minimum besarnya 2% dari cadangan atas PAYDI (yaitu, nilai investasi unit link) ditambah 5% dari cadangan premi untuk produk asuransi diluar PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan. Untuk Perusahaan Asuransi Umum, Dana Jaminannya sebesar 1% dari Premi Netto di tambah 0,25% dari premi reasuransi, ditambah 2% dari cadangan atas PAYDI, jika ada..

Oh ya.. PAYDI itu akronim dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi, kalau di produk Asuransi Jiwa disebut Asuransi Unit Link. Istilah di OJK adalah PAYDI. Semoga maklum.

Jadi, kalau perusahaan asuransi menyimpan cadangan PAYDI nya Rp 2 Triliun, maka 2% nya adalah Rp 40 Milyar, lebih besar dari 20% Ekuitas Minimum. Nah, di sini harus diambil nilai yang terbesar. Perhitungan dibuat berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember. Jika perusahaan belum memenuhinya di awal tahun, paling lambat harus disediakan per 30 April lewat 5 hari.

Dana Jaminan ditempatkan dalam bentuk Deposito dan surat berharga yang diterbitkan Negara seperti Surat Utang Negara yang jatuh temponya minimal satu tahun lagi. Dokumen Dana Jaminan ini dilarang untuk diagunkan alias dijadikan kolateral pinjaman. Malah, Dana Jaminan harus dikelola oleh Bank Kustodian yang bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan, kecuali ada afiliasi karena kepemilikan modal Negara.

Jadi, Dana Jaminan ini berdasarkan Perjanjian disimpan oleh Bank Kustodian yang diberi kuasa melakukan pengubahan dan pencairan hanya setelah melalui persetujuan OJK. Bank Kustodian harus membuat laporan bulanan tentang penatausahaan (alias pengelolaan) kepada OJK maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya.

Kalau perusahaan Asuransi bermasalah, misalnya tidak memenuhi syarat solvabilitas, maka OJK dapat memerintahkan perusahaan menambah jumlah Dana Jaminannya.

Dana Jaminan adalah jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilikuidasi. Peraturan ini baru muncul di 2016.... jadi, semisal Program Penjaminan Polis belum terbit sebagai UU, kita bisa merasa tenang karena OJK mengatur Perusahaan Asuransi menyediakan Dana Jaminan.

Dan bukan itu saja. Laporan yang teratur juga harus diberikan kepada OJK, untuk dilihat kesehatannya. "Penyakit" perusahaan umumnya tidak terjadi dalam semalam, jika sudah ada tanda-tanda ketidakberesan, OJK dapat bekerja menyelesaikan dengan pengelola statuter, yang juga diatur dalam UU.

Dengan begitu, kita semua dapat tetap tenang, aman tenteram....

No comments:

Post a Comment