Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Sunday, March 19, 2017

Berinvestasi Di Perusahaan Asuransi

INVESTASI ADALAH INVESTASI, bukan asuransi. Karena Perusahaan Asuransi pada hakekatnya menjual produk asuransi, maka tidaklah tepat untuk berinvestasi diperusahaan Asuransi, pada produk Asuransi. Hal ini terjadi terutama di Asuransi Jiwa: ada produk Asuransi Jiwa Unit Link, juga ada produk yang tradisional, Asuransi Jiwa Dwiguna atau Endowment.

Tapi jika pertanyaan ini diperdalam lagi: apakah perusahaan Asuransi tidak bisa menyelenggarakan investasi? Maka, jawabannya adalah: siapa bilang? BISA kok!

Ya, perusahaan Asuransi bisa menyelenggarakan investasi. Jika memandang lebih dalam pada berbagai perusahaan Asuransi multi-nasional yang beroperasi secara global, mereka menjual produk Investasi juga. Masih ada asuransi jiwanya, namun dalam ukuran yang sangat kecil dan tidak signifikan. Investasi adalah investasi, siapapun penyelenggaranya.

Syarat utama dan pertama: harus ada pemisahan yang jelas antara produk asuransi dengan produk investasi. Jadi, jika seorang Agen membawa produk kepada satu klien untuk menutup asuransi jiwa, lalu ia membawa produk yang sama kepada klien lain untuk berinvestasi, maka bisa dipastikan ada kerancuan dan kekacauan di sini. Entah agen itu sengaja atau tidak, tapi ia pasti menyesatkan nasabahnya.

Namun, Agen yang baik dapat menunjukkan produk yang lain, yang memang berorientasi pada investasi. Sebelum meneruskan, kita perlu memahami beberapa hal.

Hal yang pertama, "investasi" mensyaratkan adanya kepemilikan. Misalnya pada reksa dana, nama Nasabah tercatat di Bank Kustodian sebagai pemilik dana. Pada saham, nama Nasabah tercatat di KSEI. Pada obligasi, nama Nasabah tercatat di Wali Amanah. Pada investasi properti, nama pemilik properti ditegaskan dalam AJB.

Tetapi, pada Asuransi, tidak ada kepemilikan -- adanya adalah Perjanjian, atau Polis. Investasi yang dilakukan pada Perusahaan Asuransi tidak terus menyertakan nama Nasabah sebagai pemilik harta. Semua dana itu menjadi Cadangan Teknis yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi, untuk nasabah terjamin dalam Perjanjian bahwa Nasabah mempunyai hak untuk menarik dana dari cadangan teknis milik perusahaan.


Peraturan OJK No. 71 di bulan Desember 2016, memastikan keamanan dan kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi berdasarkan 5 aspek: (1) Tingkat Solvabilitas, (2) Cadangan Teknis, (3) Kecukupan Investasi, (4) Ekuitas, dan (5) Dana Jaminan. Perusahaan Asuransi harus menyediakan Modal Minimum Berbasis Risiko yang cukup, di mana untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI), antara lain harus disediakan cadangan PAYDI.

Prinsipnya, menaruh dana di asuransi berarti melepaskan kepemilikan, diganti dengan Perjanjian dengan Perusahaan Asuransi yang dijagai dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di sini unsur kepercayaan kepada perusahaan menjadi penentu, kita perlu melihat reputasi dan pengalaman dari para Nasabah di Indonesia dan secara global.

Secara teknis, Nasabah tidak berinvestasi. Ketika kita menyerahkan dana kepada perusahaan asuransi, dana itu disebut premi dan berpindah kepemilikan, dibukukan sebagai cadangan teknis di neraca PA. Berdasarkan polis, Nasabah dapat meminta kembali dana dari perusahaan -- dan perusahaan wajib menyerahkan dana kepada Nasabah. Karena ada perubahan kepemilikan, maka nasabah bisa saja tidak melaporkan dana ini sebagai hartanya dalam perpajakan. Ketika mengambil dana dari asuransi, ia dapat melaporkan penambahan dananya sebagai penerimaan klaim dari perusahaan asuransi.

Hal yang kedua, karena dana di perusahaan asuransi tidak lagi berdasarkan nama Nasabah, maka tidak dapat diambil atau disita oleh pihak lain atas masalah yang terjadi pada Nasabah. Umpamanya bila Nasabah dikejar penagih hutang dan disita hartanya, bagian yang tersimpan dalam perusahaan asuransi tidak dapat disentuh. Hanya Nasabah itu sendiri yang dapat mengambilnya.

Namun, di sisi lain, jika perusahaan Asuransi mengalami masalah maka dana Nasabah bisa turut diambil dan akhirnya hilang. Kita menemukan kasus ini dalam beberapa perusahaan asuransi yang mengalami gagal manajemen hingga akhirnya ditutup. Dana nasabah hilang dan tidak dapat dikembalikan -- karena memang sudah diserahkan kepemilikannya pada saat membayar premi. Di asuransi tidak ada bank kustodian yang mencatat nama Nasabah sebagai pemilik dana. Walaupun Peraturan OJK mengharuskan pengelolaan investasi ditangani bank kustodian, namun dicatat atas nama perusahaan asuransi.

Atas dasar ini, kita sama sekali tidak bisa mengatakan bahwa menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi sebagai tindakan 'menabung' walaupun salah kaprah ini sudah menjadi umum digunakan dalam percakapan. "Mari menabung secara rutin di asuransi," maksudnya menyerahkan premi secara rutin, tapi itu sama sekali bukan menabung.

Hal yang ketiga, karena sudah menjadi milik perusahaan asuransi, maka tentunya perusahaan berhak untuk mengambil atau mencairkan dana yang ada, atas dasar Perjanjian, misalnya untuk membayar biaya asuransi, atau biaya lainnya. Perusahaan dapat menetapkan kenaikan biaya secara sepihak dan terus mencairkan investasinya -- karena memang dicatatkan sebagai milik perusahaan. Tidak butuh persetujuan atau bahkan pengetahuan Nasabah dalam penarikan investasi cadangan teknis perusahaan asuransi.

Penentunya adalah jenis produk yang diambil, yang ditentukan oleh klausul Perjanjian yang dibuat. Jika Polis melindungi Nasabah dari penarikan biaya administrasi, misalnya, maka seterusnya perusahaan tidak dapat mengenakan biaya administrasi. Perusahaan mungkin akan mengubah Perjanjian, namun harus memberitahukan selambatnya sebulan sebelumnya. Setelah mengetahui adanya perubahan Polis, Nasabah dapat memilih untuk meneruskan atau menghentikan Polis.

Hal yang keempat, tentunya harus ada alasan yang jelas dan kuat tentang mengapa Nasabah menempatkan dananya menjadi miliki Perusahaan Asuransi untuk dikelola. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami.

1. Harus dipahami kinerja dari Manajemen Investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi. Investasi memberikan hasil yang berbeda di tangan Manajer Investasi yang berbeda. Kita perlu mengetahui sejauh mana kemampuan manajemen investasi di perusahaan asuransi. Keuntungan atau kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh para Pemegang Polis, bukan oleh Manajer Investasi. Hal yang sama berlaku juga untuk bentuk investasi lain dengan manajer investasi.

2. Harus dipahami apa fitur yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi, sehingga berinvestasi pada perusahaan asuransi di produk investasinya menjadi menarik. Contohnya, di Generali Indonesia ada fitur ARMS -- sistem manajemen risiko otomatis. Dengan manajemen risiko otomatis, ada kemungkinan lebih besar untuk pengelolaan yang lebih menguntungkan, yang tidak dapat diperoleh pada reksa dana biasa.

3. Harus dipahami bagaimana prosedur dilakukan, terutama untuk mengantisipasi situasi di mana terjadi guncangan pasar modal yang besar dan berpotensi menghilangkan semua nilai investasi dalam waktu singkat. Walaupun kita tidak memahami bagaimana pengelolaan dana dilakukan, tetapi kita wajib mengetahui bagaimana dana dapat disetorkan dan dapat ditarik serta persyaratan yang mengikutinya. Kadang ada syarat penempatan dana dalam jangka waktu tertentu dan penarikan lebih awal akan dikenakan biaya keluar (exit fee) yang cukup besar.

Kalau ketiga hal ini dipahami, maka lakukanlah manajemen investasi yang memadai dan pilihlah produk yang berorientasi investasi di Perusahaan Asuransi. Trend ini sudah terjadi di mana-mana di seluruh dunia, saya cukup yakin bahwa di Indonesia juga akan seperti di belahan dunia lainnya. Hanya masalahnya, berapa banyak di antara kita yang sudah memahami asuransi dan investasi dan bagaimana melakukan manajemen yang layak dan memadai, entah dalam berasuransi atau juga berinvestasi.

Investasi ya investasi....

2 comments:

  1. judi sabung ayam dengan presentase kemenangan tertinggi
    Untuk info lebih lanjut bisa melalui:
    whatup : 08122222995
    BBM: D8C363CA
    BBM: D8C363CA

    ReplyDelete
  2. bosen kalah kalah aja..?? silahkan coba registrasi di bolavita permainan ayam
    hanya dengan modal 50 ribu sudah bisa jadi jutawan
    buktikan sendiri no Hoax... ^^

    info lbh lanjut:

    WA: +628122222995
    BBM: BOLAVITA(NEW)

    ReplyDelete