Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Monday, October 24, 2016

Agen Asuransi Profesional

AGEN ASURANSI ADALAH PROFESI KHUSUS DARI PERENCANA KEUANGAN, dengan fokus pada bidang Asuransi. Bidang yang ditangani oleh Agen Asuransi lebih sempit -- sesuai dengan ketentuan yang dijabarkan dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian: Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Ada perbedaan definisi dibandingkan dengan UU sebelumnya No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian: Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Maka dalam UU lama, Agen Asuransi diposisikan sebagai orang atau badan yang terpisah dari Penanggung, yaitu Perusahaan Asuransi. Sedangkan dalam UU baru, Agen Asuransi adalah orang yang juga bekerja pada badan usaha untuk memasarkan produk Asuransi. Jadi sebelum tahun 2014, yang bisa secara formal disebut 'Agen Asuransi' adalah perusahaan Pialang Asuransi. Sedangkan orang-orang yang dianggap menjadi Agen Asuransi (kebanyakan Asuransi Jiwa) adalah KARYAWAN dari Perusahaan Asuransi, yang tidak bertitel Agen Asuransi, sebaliknya disebut "Insurance Consultant" (IC) atau "Financial Planner" (FP). Hanya sebagai karyawan, bukan menjadi pegawai tetap melainkan Pegawai Dinas Luar (PDL).

Pada UU lama, usaha agen asuransi merupakan badan terpisah dari Perusahaan Asuransi, dikatakan bahwa: Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama tertanggung. Karena itu, dalam ketentuan perpajakan, Usaha Agen Asuransi harus mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa yang diberikannya. Tentunya hal ini tidak berlaku terhadap Pegawai Dinas Luar yang hanya perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai pegawai -- walaupun dinas luar -- terikat oleh ketentuan Perusahaan, yang diatur bersama-sama oleh Asosiasi Perusahaan Asuransi, baik Asuransi Jiwa (AAJI) maupun Asuransi Umum (AAUI). Antara lain, ada ketentuan bahwa seorang pegawai perusahaan Asuransi Jiwa yang berhenti, tidak boleh bekerja di perusahaan Asuransi Jiwa lainnya sebelum melalui periode 6 bulan tidak bekerja di Perusahaan Asuransi.


Namanya pegawai, tentunya terikat oleh peraturan perusahaan. Perusahaan Asuransi juga bisa memilih untuk menerima hanya orang tertentu, atau memilih untuk menerima semua orang menjadi pegawai -- itu adalah kebijakan Perusahaan. Di sisi lain, jika kita menemukan ada orang yang tidak layak menjadi pegawai Perusahaan Asuransi hingga bekerja secara merugikan Nasabah, itu juga adalah bagian kesalahan dari Perusahaan Asuransi, bukan? Seleksi ditentukan oleh Perusahaan.

Pada UU baru, pasal 27, ada ketentuan sebagai berikut yang tidak ada dalam UU lama: (1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan pengaturan pada UU yang baru, kini orang yang bekerja sebagai Pegawai Dinas Luar berdasarkan kontrak dengan Perusahaan Asuransi, secara legal-formal juga termasuk sebagai Agen Asuransi. Ada ketentuan yang menjadi syarat bagi Pialang dan Agen Asuransi, yang diatur oleh Peraturan OJK.

Sayangnya, sampai hari ini (24 Okt 2016) belum dikeluarkan Peraturan OJK mengenai ketentuan Pasal 27 ini.

Apa yang menjadi pokok utama dari pekerjaan Agen Asuransi? Berikut ini opini dari saya:


Produk Asuransi adalah bagian dari solusi untuk pengelolaan Manajemen Risiko. Maka pekerjaan Agen Asuransi dibagi dalam tiga bagian Manajemen Risiko:
(1) Identifikasi Risiko

(2) Pengukuran Risiko
(3) Antisipasi Risiko

Ukuran utama pekerjaan Agen Asuransi adalah ketika musibah terjadi; pada saat terjadi kehancuran, kerusakan, binasa, cacat, atau sakit -- apakah ada penanggungan finansial untuk menggantikan kerugian yang terjadi secara layak. Di sini ada masalah waktu, karena saat orang mengajukan Asuransi Jiwa (kalau Asuransi Umum hanya 1 tahun, tidak ada masalah), bisa bertahun-tahun sebelum saat terjadinya musibah. Selama jangka waku itu, terjadi penurunan nilai uang.

Agen Asuransi yang baik seharusnya, pertama-tama mampu mengidentifikasi apa saja yang menjadi risiko yang dihadapi; di sini ada risiko yang murni dan ada risiko yang spekulatif. Di sini ada risiko yang sistemik dan ada risiko yang non-sistemik. Produk Asuransi umumnya berkaitan dengan risiko yang murni dan sistemik saja -- untuk risiko yang non-sistemik, misalnya karena pilihan pekerjaan yang lebih berisiko, mungkin akan dikenakan biaya asuransi yang lebih tinggi.

Kebanyakan orang tidak memahami apa saja risiko yang dihadapinya. Ia mungkin mempunyai pekerjaan jadi sales yang keliling jalanan pakai sepeda motor, tanpa memahami apa saja beban yang akan muncul ketika kecelakaan terjadi. Merasa diri sangat kuat, cerdas, cekatan, tidak akan cacat -- sampai terjadi suatu musibah yang membuktikan bahwa ia hanya manusia biasa. Agen Asuransi mengidentifikasi risiko itu, dan menjelaskan bahwa pilihan pekerjaan ini mengandung risiko yang tidak bisa dielakkan, tidak bisa ditolak.

Berapa besar risiko itu akan dihadapi? Ini berkaitan dengan berapa besar probabilitas musibah terjadi dan berapa besar nilai ekonomi yang hilang, baik karena lenyap oleh cacat maupun harus bayar biaya untuk pemulihan. Agen Asuransi tidak hanya bicara pada nilai-nilai saat asuransi diajukan, melainkan angka-angka yang muncul di kemudian hari, mungkin 10 tahun lagi atau 20 tahun lagi. Pengukuran Asuransi melibatkan banyak asumsi: diasumsikan terjadi inflasi sekian, terjadi kenaikan gaji sekian, dan asumsi bahwa kegiatan yang akan dilakukan kurang lebih tetap sama.

Perusahaan Asuransi membuat polis dengan batas-batas; jadi ada ketentuan kondisi yang harus dipenuhi sebelum klaim dapat diajukan. Ini adalah ketentuan yang tegas dan tertulis di polis, misalnya tentang Penyakit Kritis. Polis Asuransi Jiwa dengan manfaat tambahan Penyakit Kritis mungkin mendaftarkan ada 100 macam kondisi sakit yang bilamana terjadi dapat dilakukan klaim. Masalahnya, ada lebih dari 100 macam kondisi sakit berat yang mungkin terjadi pada manusia.

Ketika penyakit berat atau kritis itu terjadi dan kondisinya tidak sesuai dengan salah satu dari ke-100 kondisi yang dipersyaratkan oleh Polis, maka klaim tidak dapat dilakukan. Walaupun hidup tertanggung amat sangat diberati oleh situasi sakit, namun jika tidak memenuhi persyaratan dalam polis, tidak bisa ditanggung.

Antisipasi perlu dipersiapkan oleh Agen Asuransi. Karena kemampuan manusia meramalkan masa depan hanya berjangka terbatas, maka produk Asuransi Jiwa juga perlu dibuat secara berkala, mengikuti perubahan kehidupan Tertanggung. Agen Asuransi adalah sahabat masyarakat untuk memanajemen risiko, memberi suatu kepastian finansial di tengah-tengah kehidupan yang tidak pasti ini.

Tentunya, Agen Asuransi tidak boleh memberikan ide atau gagasan tentang kepastian dari hal-hal yang tidak pasti, seperti investasi. Ketika seseorang mengambil produk asuransi unit link, ia juga menghadapi risiko investasi. Agen Asuransi yang memberi solusi Manajemen Risiko, seharusnya juga melihat kesanggupan Nasabah untuk menanggung risiko investasi, serta menjelaskan bagaimana risiko itu muncul dan bisa menghilangkan dana premi Nasabah, sehingga akibatnya Nasabah perlu membayar premi lebih banyak daripada yang direncanakan.

Seperti yang dijelaskan dalam UU, ada banyak hal keahlian dan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh Agen Asuransi. Yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan hubungi saya....

No comments:

Post a Comment