Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Saturday, October 22, 2016

Menjadi Financial Planner

APA YANG DIKERJAKAN OLEH PROFESIONAL FINANCIAL PLANNER? Tentunya ada perbedaan antara apa yang dilakukan oleh hanya agen penjual, dengan seorang Konsultan, baik Konsultan Asuransi (Insurance Consultant) atau Perencana Keuangan (Financial Planner). Sekarang ini, banyak agen asuransi disebut sebagai 'IC' atau 'FP' sebelum ia naik jadi Manager (Executive Manager, Business Manager, Unit Manager, ....... Manager).

Pada umumnya, pandangan terhadap posisi IC dan FP adalah sebagai pemula, hanya agen, baru berproses untuk sukses (alias belum berhasil) dan bukan posisi yang penting. Ayo jadi IC atau FP, dalam setahun terus naik jadi Manager! Caranya dapatkan omzet pribadi sekian, lalu rekrut 4 orang atau lebih dan dapatkan omzet group sekian....

Benarkah posisi IC atau FP itu adalah 'PEMULA'? Beberapa agen dengan malu-malu berkata, "saya masih baru, masih jadi FP... yaaa.... masih di bawah...." Tentang ini, mungkin dia salah. FP bukan posisi yang kecil atau rendah, dan bukan untuk pemula.

Ada empat hal utama yang dapat diberikan oleh seorang Financial Planner:

1. FP dapat MENGAJAR dan memberikan penjelasan kepada Nasabah seluk beluk tentang keuangan, bukan hanya produk melainkan tentang bagaimana keuangan perlu direncanakan.
2. FP dapat MEMERIKSA kondisi keuangan, melakukan Financial Checkup, membuat neraca dan laporan pendapatan/pengeluaran dari Nasabah.
3. FP dapat MENGHITUNG dan MERENCANAKAN keuangan untuk masa depan Nasabah, tentunya sesuai dengan keinginan, asumsi, dan komitmen dari Nasabah.
4. FP dapat MENYEDIAKAN produk keuangan, dengan penguasaan produk, fitur, serta membuat pilihan yang paling menguntungkan bagi klien.

Jadi, siapa saja yang menyatakan diri sebagai FP, harus mampu memberikan keempat hal di atas. Jika Anda adalah seorang Nasabah, seharusnya dapat mengharapkan kualitas yang baik dari perencana keuangan Anda.

Bagaimana cara kerja seorang perencana keuangan?

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat kesepakatan dengan FP. Ada tiga kesepakatan yang perlu disetujui di awal. Yang pertama, seluruh data dan informasi Nasabah adalah RAHASIA, betapapun "tidak berarti" kelihatannya seperti ada berapa buah mobil di garasi. Itu adalah rahasia, FP TIDAK BOLEH MEMBOCORKAN rahasia Nasabah.

Kesepakatan kedua adalah seberapa jauh seorang FP akan melayani Nasabah. Apakah Nasabah hanya memberikan informasi dasar, dan dengan demikian maka FP hanya memberi penawaran produk. Atau, Nasabah memberikan informasi lengkap tentang keuangannya, sehingga FP dapat melakukan analisa lengkap.

Kesepakatan ketiga adalah apakah FP dibayar untuk jasanya, atau FP hanya mengambil komisi dari produk yang dijualnya. Biasanya, jika FP hanya menawarakan produk, ia hanya menerima komisi. Tapi jika FP melakukan analisa lengkap dan membuat perencanaan maka ada biaya yang perlu dibayar oleh Nasabah.

Hal kedua yang dilakukan oleh FP adalah mengumpulkan informasi tentang Nasabah. Ada 3 kelompok yang perlu dicari dan dicatat: (1) Informasi tentang tujuan keuangan dan tanggung jawab yang dipikul oleh Nasabah, (2) Kondisi finansial saat ini, baik aset, pendapatan dan pengeluaran, posisi hutang, serta masalah keuangan dan (3) Prinsip dan pilihan yang diinginkan oleh Nasabah atas pengelolaan uangnya.

Hal ketiga, FP membuat analisa atas keadaan saat ini, tantangan atas tujuan masa depan, dan pilihan apa saja yang dapat dilakukan Klien untuk mengatasi masalahnya. Alternatif-alternatif dibagi menjadi kelompok yang tidak mungkin dilakukan, kelompok yang dapat dilakukan dengan sukar namun biaya rendah, kelompok yang dapat dilakukan dengan mudah namun biaya tinggi, dan kelompok tindakan yang harus dilakukan berapapun biayanya.

Di antara hal-hal penting, yang harus diperhatikan adalah manajemen atas risiko sepanjang perjalanan hidup. Klien bisa mengalami kecelakaan dan menjadi cacat, bisa mengalami sakit keras, dan bisa meninggal dunia. Klien bisa mengalami kegagalan usaha dan kehilangan banyak harta. Semakin tua usia Klien, semakin turun kemampuan produktivitasnya.

Hal keempat, FP membuat perencanaan keuangan, berdasarkan kesimpulan dari analisa yang dibuat. Ada Klien yang membutuhkan pencarian yang agresif. Ada Klien yang membutuhkan pengelolaan yang konservatif. Ada yang membutuhkan pelayanan ekstra. Lainnya, mencari yang paling hemat.

Produk yang terbaik adalah yang paling cocok bagi seseorang. Karena orang itu berbeda-beda, maka yang disebut 'terbaik' juga berbeda-beda. Kita bisa menemukan hal-hal yang secara umum dapat dibilang sangat baik, tapi tidak dapat mengenakannya kepada semua orang, atau berharap semua orang dapat menerima 'bagusnya' produk itu dengan cara yang sama.

Di sini adalah titik penting yang membedakan FP dengan penjual saja. Seorang penjual membawa satu produk, satu setelan, dan berusaha untuk memakaikannya kepada semua orang. Iklan-iklan dibuat, posting-posting di facebook, twitter, dan instagram dibuat. Sebuah produk diangkat dan disanjung, disebut amat sangat berguna dan harus dimiliki semua orang.... tapi seorang FP mengetahui bahwa walaupun ada banyak orang akan mendapati produk itu berguna, ada saja sejumlah orang yang TIDAK COCOK untuk memiliki produk atau jasa keuangan itu.


Hal kelima, FP membantu Klien untuk mengimplementasikan rencana. Ini bukan sekedar membantu administrasi, melainkan memberikan pemahaman bagaimana melakukan hal-hal. Bagaimana berhubungan dengan perusahaan lembaga keuangan, bank maupun non-bank. Ada ketentuan, ada persyaratan, yang terlindungi oleh hukum.

Hukum melindungi hak dari Klien, juga melindungi hak dari Perusahaan. Di dalam hal ini ada keuntungan dari pihak Perusahaan yang mempunyai ahli hukum dan membuat kontrak, sesuatu yang tidak dimiliki atau dipahami oleh orang awam. FP perlu turut memahami hukum dan peraturan yang berlaku, untuk menjaga hak Klien tidak terampas; atau jika hak Klien diserahkan, hal itu terjadi dalam pengetahuan dan kesadaran penuh Klien.

Selanjutnya Klien menyerahkan pembayaran, dan transaksi dilakukan.


Hal keenam, FP melakukan monitoring dan evaluasi. Banyak produk keuangan diambil sebagai bagian dari PERENCANAAN, maka ada bagian-bagian, ada jangka waktu. Asuransi Jiwa, misalnya, bisa jadi produk yang perlu dibuat secara berkala, berakumulasi. Dengan demikian Klien bisa menanggung pembayaran preminya -- akan terlalu besar jika dilakukan hanya sekali saja.

Monitoring dan evaluasi juga berjalan seiring perubahan dalam hidup Klien, FP bukan hanya memonitor pembayaran premi berkala -- bukan hanya soal bayar dan komisi! Tetapi, FP bisa melihat dan menunjukkan perubahan apa yang harus dilakukan pada rencana semula, hingga menuju akhirnya.

Hubungan FP dengan Klien merupakan hubungan jangka panjang yang berkelanjutan. Seorang Manager mungkin hanya sesaat saja menjumpai dan melayani Klien. Tetapi sebagai FP, ada hubungan yang berkelanjutan. FP yang baik, secara signifikan membuat keuangan Klien lebih baik.

Menjadi Agen Asuransi sejatinya adalah menjadi Financial Planner yang profesional. Dan itu, sama sekali tidak sederhana, gampangan, atau bisa dianggap angin lalu. Menjadi FP Profesional adalah suatu profesi yang bisa dibanggakan.

No comments:

Post a Comment