KEBERATAN TERBESAR DALAM BERASURANSI ADALAH MEMBAYAR PREMI ATAU BIAYA ASURANSI. Betul? Ada berbagai macam alasan, namun yang dikehendaki adalah membayar premi serendah-rendahnya, untuk memperoleh manfaat asuransi setinggi-tingginya. Bertahun-tahun lamanya para agen asuransi memikirkan cara untuk menjawab keberatan calon Nasabah atas hal ini, tidak jarang akhirnya membuat polis dengan manfaat yang tidak sesuai kebutuhan.
Habis mau bagaimana lagi? Nasabahnya tidak mau membayar preminya sih. Ya sudah, maka produk Asuransi Unit Link menjadi primadona untuk dijual.
Tapi, Nasabah juga tidak kalah pintar, jadi mencari tahu dan menemukan bahwa dalam asuransi unit link, tahun pertamanya sebagian besar membayar biaya akuisisi, yang 100% habis sebagai biaya. Nanti baru di tahun kedua, sebagian biaya akuisisi dimasukkan sebagai investasi. Mulai tahun keenam, seluruh nilai biaya akuisisi dijadikan investasi. Bagus?
Satu kenyataan yang perlu dipahami adalah, sebenarnya Nasabah tidak bisa menawar atau menegosiasikan besar biaya asuransi. Besarnya Cost of Insurance (COI) dan Cost of Rider (COR) untuk manfaat sekian, umur sekian, laki-laki atau perempuan, merokok atau tidak merokok -- itu semua sudah ada dalam sebuah tabel yang besarnya tetap. Jadi kalau mau mendapatkan Uang Pertanggungan Rp 1 Milyar, besar COI untuk laki-laki umur 40 dan 50 dan 60 itu sudah pasti sekian. Ada polis yang dimulai saat Tertanggung laki-laki berusia 15, atau 25, atau 35 tahun. Pada saat Tertanggung berusia 40 tahun, besar biaya asuransinya sama.
Jadi, perbedaannya di mana? Untuk manfaat Asuransi Jiwa yang sama (angap saja sesuai dengan kebutuhan, sudah dihitung seksama) ada tiga hal yang bisa diatur-atur.
Yang pertama adalah besarnya biaya akuisisi. Di satu Perusahaan Asuransi untuk produk yang sama persis, untuk besar Uang Pertanggungan yang sama, misalnya Rp 1 Milyar, pada Tertanggung laki-laki yang usianya juga sama -- agen yang berbeda bisa memberikan penawaran dengan biaya akuisisi yang berbeda.
Untuk UP 1 M itu, agen yang satu mungkin mengenakan biaya akuisisi sebesar Rp 1 juta per bulan. Agen yang lain mungkin mengenakan biaya akuisisi sebesar Rp 2 juta per bulan. Ini adalah perbedaan pertama yang bisa dinegosiasikan dengan Agen.
Ada kode etik yang harus dipenuhi: perhitungan komisi Agen didasarkan kepada biaya akuisisi dan seharusnya Agen tidak boleh mengembalikan sebagian atau seluruh komisinya kepada Nasabah. Kalau mau biaya akuisisi yang lebih murah, negosiasikan saja, sampai batas tertentu Agen bisa memberikan biaya akuisisi lebih rendah.
Yang kedua adalah lamanya Masa Pembayaran Premi. Agar premi yang dibayarkan lebih rendah, maka Masa Pembayaran Premi bisa lebih panjang. Dalam Asuransi Unit Link, masa pembayaran premi tidak menjamin kecukupan dana investasi untuk membayar biaya asuransi. Jika terjadi jumlah unitnya habis, maka Nasabah perlu menambahkan lagi unit dengan cara meneruskan membayar premi, lebih lama dari rencana semula.
Banyak Nasabah yang menolak untuk terlalu lama membayar premi asuransi jiwa. Dari sudut pandang perencanaan keuangan, sebenarnya justru lebih menguntungkan untuk membayar premi lebih panjang, sejauh masih sanggup. Lagipula, dengan perhitungan nilai premi yang tetap, beban untuk membayar premi semakin lama semakin ringan, karena nilai uang menurun. Misalnya membayar premi Rp 3 juta per bulan itu terasa berat di tahun pertama, tapi memasuki tahun keempat terasa lebih ringan, karena nilai Rp 3 juta tidak lagi sebesar semula, dengan pendapatan yang membesar mengikuti inflasi.
Jika memiliki Asuransi Jiwa seumur hidup, sejauh ada kepastian kesanggupan membayar, sebaiknya masa pembayaran premi dibuat sepanjang mungkin dengan nilai premi yang tetap sama. Misalnya dibuat rencana pembayaran 20 tahun, nilai di tahun terakhir akan terasa jauh lebih ringan karena besarnya tetap sama.
Yang ketiga, khususnya untuk Asuransi Unit Link, pilihan ada pada bentuk penempatan dana investasi. Jika dana ditempatkan dalam bentuk tunai atau pasar uang seperti deposito, praktis tidak ada volatilitas dan Asuransi Unit Link menjadi serupa dengan Asuransi Jiwa Berjangka yang dibayar seumur hidup atau sepanjang kontrak asuransi jiwa. Tidak ada pengungkitan atau leverage dari investasi -- praktis Nasabah harus membayar sendiri semua biaya asuransi. Itu adalah besaran premi yang paling tinggi, Nasabah harus menanggung sendiri semua biaya.
Ketika bentuk penempatan dana investasi ditaruh di aset saham atau reksa dana saham, maka volatilitas (naik turunnya) investasi menjadi maksimum. Ada peluang hasil investasi jadi tinggi sekali jauh melebihi tingkat suku bunga deposito (ini sering ditawarkan oleh agen asuransi yang tidak paham soal volatilitas investasi, lantas bilang asuransi unit link ini sebagai tabungan dengan bunga yang lebih tinggi), juga ada peluang hasilnya justru minus. Dengan leverage, besaran premi menjadi lebih kecil, terutama untuk manfaat asuransi yang besar, terlihat lebih terjangkau. Harapannya, hasil investasi bisa di atas 14% per tahun.
Dalam prakteknya, beberapa tahun ini volatilitas investasi di saham begitu tinggi, sedang posisi antara awal tahun dan akhir tahun hanya berbeda tipis, tidak jauh beda dari suku bunga deposito. Alhasil, walaupun menaruh dana di subdana saham, nilai investasi Nasabah tidak jauh berbeda dari penempatan di deposito. Repotnya, di ilustrasi asuransi unit link dibuat perkiraan yang jauh lebih besar dibandingkan aktual. Kalau sudah begini, Nasabah harus menaruh dana lagi untuk polis asuransinya, menutupi kerugian investasi yang terjadi.
Inilah risiko investasi, yang perlu dipahami oleh Nasabah. Tidak ada yang tahu bagaimana investasi akan berjalan, ada harapan-harapan, yang kemudian diikuti kekecewaan-kekecewaan. Sangat banyak faktor yang berpengaruh, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Menaruh dana di tempat yang memberi peluang hasil tinggi bisa berakibat mengalami kerugian yang tinggi. Kerugian 'direalisasikan' oleh perusahaan asuransi yang secara periodik mencairkan unit investasi untuk membayar biaya asuransi.
Yang perlu diketahui Nasabah adalah, investasi seharusnya dikendalikan menurut risikonya. Beli waktu harga di bawah, jual waktu harga di atas. Dana dipindah-pindah antara bentuk tunai dengan aset saham, beli-jual, beli-jual. Agen yang baik harusnya bisa memberitahu kepada Nasabah kapan untuk melakukan switching -- begitulah transaksi dilakukan. Switching ke saham berarti membeli, switching ke tunai berarti menjual. Semua asuransi unit link memberikan fasilitas switching.
Hanya satu, Generali Indonesia, yang memberikan fasilitas Automatic Risk Management System, sehingga komputer di perusahaan yang melakukan switching itu bagi Nasabah. Pengendalian ini memberikan keuntungan yang lebih besar, tapi kalau disetel keliru juga bisa memberikan kerugian yang besar. Selalu usahakan berhubungan dengan agen yang memahami bagaimana investasi berjalan.
Ketiga hal ini; biaya akuisisi, masa pembayaran premi, dan bentuk subdana investasi di asuransi unit link, bisa dinegosiasikan dan diupayakan untuk memperoleh polis dengan manfaat sesuai kebutuhan. Yang perlu diperhatikan: JANGAN menarik dana investasi dari polis asuransi unit link Anda kalau belum melewati 5 tahun. Ada penarikan-penarikan biaya di tahun-tahun awal dan kondisi investasi mungkin tidak memenuhi asumsi di ilustrasi.
Tidak ada agen yang bisa menentukan seperti apa jadinya hasil investasi di masa yang akan datang. Kalau agen bisa menentukan itu, ia sendiri bisa terus mencari uang dan berinvestasi karena pasti tahu bagaimana keuntungannya, bukan?
Sebaliknya, jangan percaya pada agen yang terlihat sangat yakin dan percaya bahwa tahun ini hasil investasi akan sekian dan tahun depan akan jadi sekian.... belum ada dukun yang jadi agen. Apalagi dukun yang sungguhan bisa tahu masa depan. Kalau ada dukun yang begitu, dia bisa cepat kaya dengan menjadi trader di bursa saham atau bursa berjangka, tidak usah menjadi agen asuransi lagi...
Terakhir, pada prakteknya banyak agen yang menawarkan manfaat asuransi di bawah standar kebutuhan. Ini cara paling cepat untuk menurunkan premi asuransi tanpa banyak kepusingan. Ingatlah, bahwa pada terjadinya musibah, mendadak harapan kepada polis asuransi jiwa menjadi tinggi. Jika ternyata manfaat asuransi jiwa tidak memenuhi kebutuhan, bisa dibayangkan betapa besar kekecewaan muncul.
Salah agen, kenapa tidak mendorong Nasabah untuk mengambil manfaat asuransi sesuai kebutuhan? Duh, salah lagi deh.
Selamat menawar premi asuransi jiwa....
Catatan tentang Asuransi di Indonesia ini merupakan kumpulan posting di facebook.
Consultation
Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.
Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.
No comments:
Post a Comment