Salam Asuransi! Kali ini saya kembali menulis karena baru saja bertemu dengan satu artikel di OJK berjudul "Ayo Pahami Risiko Unit Link!" yang bisa dibaca di sini. Apresiasi banget untuk OJK yang menaruh bahan-bahan pembelajaran, hanya saya jadi terdorong untuk meluruskan beberapa pemahaman yang disampaikan oleh Artikel ini.
Catatan tentang Asuransi di Indonesia ini merupakan kumpulan posting di facebook.
Consultation
Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.
Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.
Pencarian
Monday, August 27, 2018
Saturday, March 17, 2018
MEMBAYAR MASA DEPAN
Kita semua berharap mempunyai masa depan. Kita berharap berumur panjang. Pertanyaannya, apakah kita mempersiapkan masa depan yang akan datang itu?
Oooh, kan kita tidak tahu masa depan seperti apa Pak!
Oooh, kan kita tidak tahu masa depan seperti apa Pak!
Monday, December 4, 2017
MLM Asuransi?
Malam-malam, mencermati pemasaran MLM / Networking oleh beberapa Agency di Perusahaan Asuransi Jiwa, dapat saya jelaskan peraturan OJK sebagai berikut:
Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Pasal 45.
Perusahaan hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagai berikut:
a. secara langsung (direct marketing);
b. agen asuransi;
c. Bancassurance; dan/atau
d. badan usaha selain bank.
Jadi, tidak boleh melalui saluran pemasaran multi level atau berjenjang. Lebih jauh tentang Agen Asuransi:
Pasal 46
Perusahaan yang akan memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran.
Jelas bahwa tenaga pemasar WAJIB memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan, dan
Pasal 48
Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, wajib memastikan bahwa agen asuransi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai agen asuransi.
Perlu diketahui, bahwa UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur tentang Agen Asuransi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan
yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Namanya Agen Asuransi harus terdaftar di OJK dan WAJIB memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pendaftaran Agen Asuransi diatur dalam POJK No. 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan:
Pasal 71
(1) Agen Asuransi wajib terdaftar di OJK.
(2) Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Agen Asuransi yang bekerja pada badan usaha.
(3) Agen Asuransi yang terdaftar di OJK harus memiliki sertifikat keagenan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
Maka, dari peraturan-peraturan ini jelas bahwa praktek pemasaran produk Asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Unit Link, harus dilakukan oleh Agen Asuransi yang berkualifikasi.
Anda tidak bisa begitu saja membuat sistem di mana pemegang polis terus mengajak tiga orang pemegang polis lainnya (itu adalah suatu tindakan pemasaran) untuk membeli polis Asuransi Jiwa Unit Link, tanpa memberikan penjelasan lengkap antara lain:
- Tidak ada jaminan tentang hasil investasi
- Tidak ada pertanggungan apapun dari perusahaan induk / pemodal perusahaan asuransi, jika ternyata hasil investasi tidak sesuai yang digambarkan
- Bahwa biaya akuisisi yang dikeluarkan (mis. Rp 350.000 per bulan) jauh lebih besar untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa dasar Uang Pertanggungan misalnya hanya Rp 21 juta.
- Bahwa realita kinerja hasil investasi rata-rata dalam 5 tahun terakhir tidak mencapai estimasi yang digambarkan pada brosur. Silakan cek pertumbuhan NAB.
- Bahwa realita pendapatan dari member-get-member sangat tergantung dari pertumbuhan downline yang dapat diusahakan, yang akan terbatas di titik tertentu.
Jika melanggar peraturan, program pemasaran yang terkait harus dihentikan.
Sunday, December 3, 2017
Cerdas Pajak
Pajak itu, dikenakan bagi mereka yang berusaha. Karena sudah berusaha menambahkan nilai, maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Karena menerima penghasilan, maka dikenakan Pajak Penghasilan. Karena sudah meningkatkan nilai tanah dan bangunan, maka dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak diambil karena (teorinya) Pemerintah menyediakan segala sarana sehingga rakyat bisa berusaha. Orang menerima keamanan, kepastian berusaha, infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja... Itu semua diupayakan oleh Pemerintah.
Saturday, December 2, 2017
Biaya Kecil, Hindari Biaya Besar
ASURANSI itu biaya. Hampir betul.
Yang tepat: asuransi itu biaya kecil untuk menghindari harus bayar biaya besar dari musibah. Ini adalah pokok utama yang perlu dipegang oleh semua Agen Asuransi:
ANDA SEKALIAN ORANG HEBAT DAN PENTING karena membuat Nasabah Anda hanya mengeluarkan biaya kecil yang rutin untuk menghindari harus bayar biaya besar dari musibah.
Friday, September 1, 2017
Naiknya Premi Asuransi Kesehatan
TOLONG! PREMI ASURANSI KESEHATAN NAIK 10X LIPAT!
Jadi memang gawat ya, Asuransi Kesehatan Swasta itu bisa begitu saja menaikkan premi asuransinya berlipat-lipat.... Pertanyaannya: mengapa? Apakah hal ini BIASA dilakukan oleh perusahaan asuransi yang menyediakan manfaat kesehatan penggantian biaya RS?
Jadi memang gawat ya, Asuransi Kesehatan Swasta itu bisa begitu saja menaikkan premi asuransinya berlipat-lipat.... Pertanyaannya: mengapa? Apakah hal ini BIASA dilakukan oleh perusahaan asuransi yang menyediakan manfaat kesehatan penggantian biaya RS?
Monday, August 28, 2017
Menentukan Asuransi Jiwa dan Uang Pertanggungan
Bagaimana menghitung besar Uang Pertanggungan Asuransi?
Terlalu besar? Kecil? Ini seperti menjadi pembahasan panjang lebar dan tarik menarik antara calon Nasabah dengan Agen Asuransi. Bagi Nasabah, umumnya pertama-tama akan berhitung tentang PREMI yang harus dikeluarkan, sedang bagi Agen yang utama adalah berhitung tentang MANFAAT.
Terlalu besar? Kecil? Ini seperti menjadi pembahasan panjang lebar dan tarik menarik antara calon Nasabah dengan Agen Asuransi. Bagi Nasabah, umumnya pertama-tama akan berhitung tentang PREMI yang harus dikeluarkan, sedang bagi Agen yang utama adalah berhitung tentang MANFAAT.
Adverse Selection
Adverse Selection itu bahasa Indonesianya anti seleksi.
Mulainya dari niat mencari untung ikut Asuransi, bayar premi rendah namun bisa klaim besar. Mereka bilang, asuransi itu adalah perlindungan, bukan? Jadi, perlindungan baru dicari saat musuh sudah di depan mata. Menginginkan kepastian memperoleh penggantian saat kondisi sudah jelas akan butuh biaya besar.
Mulainya dari niat mencari untung ikut Asuransi, bayar premi rendah namun bisa klaim besar. Mereka bilang, asuransi itu adalah perlindungan, bukan? Jadi, perlindungan baru dicari saat musuh sudah di depan mata. Menginginkan kepastian memperoleh penggantian saat kondisi sudah jelas akan butuh biaya besar.
Friday, July 28, 2017
Lebih Optimis
![]() |
| Add caption |
Presiden Jokowi menyatakan bahwa RI kini masuk dalam era inflasi rendah. Tahun ini ada di 4%. Hal ini merupakan suatu indikasi yang menunjukkan keseimbangan antara konsumen dengan produsen. Sudah cukup banyak produsen yang menghasilkan barang dan jasa, dijual pada tingkat harga yang dapat dijangkau oleh konsumen. Pertanyaannya: seimbang dalam kondisi apa? Di negara lain, inflasi juga rendah pada kondisi tingkat perekonomian rendah. Bagaimana Indonesia?
Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi masih terjaga di 5%. Artinya, jumlah total produksi barang dan jasa dalam setahun ini dibandingkan setahun lalu, bertumbuh nilainya sebesar 5%. Jika kita melihat bahwa harga-harga naik 4%, berarti ada selisih 1% dari volume barang dan jasa yang dihasilkan. Mungkin ini tidak terlihat besar, namun jelas positif di tengah dunia yang produktivitasnya rendah dan daya beli juga rendah, sehingga mengalami deflasi.
Wednesday, June 7, 2017
Akses Informasi Keuangan
Kita pernah membahas tentang Tax Amnesty dalam Notes Asuransi ini. Sementara banyak orang merasa sudah lega karena beres dengan Tax Amnesty, kita harus kembali mengingat bahwa apa yang ada SETELAH Tax Amnesty adalah AEOI. Kalau lupa, silakan baca kembali artikelnya, klik di sini.
Implementasi di Indonesia untuk AEOI awalnya nampak sukar karena terbentur dengan berbagai Undang-Undang sebelumnya yang menjaga kerahasiaan data nasabah. Selama bertahun-tahun, banyak orang merasa bisa menaruh uangnya di bank dengan tenang, tidak ada yang akan bertanya dari mana uang itu, apakah sudah bayar pajak penghasilan, dan seterusnya. Namun, karena AEOI ini sudah tidak dapat dihindari dan perlu segera, sanga mendesak untuk diregulasi, maka Pemerintah mengeluarkan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Pelaksanaannya adalah PMK No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Thursday, June 1, 2017
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Hari menulis ini pas saat #SayaIndonesiaSayaPancasila, hari peringatan kelahiran Pancasila. Lho, apa hubungannya dengan Asuransi? Khususnya, dengan Asuransi Jiwa? Mari kita lihat sedikit lebih dalam. Dari kelima sila Pancasila, ekonomi dinyatakan dalam sila kelima, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dan diberi lambang padi dan kapas.
Asuransi, pada hakekatnya, adalah perwujudan dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita lihat apa dan kenapanya.
Tuesday, May 30, 2017
Uberrimae Fidei
Setelah dua bulan absen menulis di Catatan Asuransi karena terbenam dalam hiruk pikuk di NKRI, pertama-tama ijinkanlah saya memulai dengan #SayaPancasila dan #SaveNKRI . Okay.
Ini adalah bagian penting, karena kini di setiap pertemuan Agen Asuransi di banyak tempat, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ada satu kesadaran besar bahwa para pelaku usaha Asuransi adalah bagian dari Indonesia, mengerjakan bagian pekerjaan ini untuk Indonesia. Ini adalah bagian kami, kebanggaan kami.
Asuransi sendiri pada dasarnya adalah sebuah produk Hukum. Ada Undang Undang yang menudungi perasuransian di Indonesia, yaitu UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dari dahulu, iika ada yang bertanya atau berkomentar tentang "asuransi adalah penipuan," maka yang bisa ditunjukkan adalah UU (dahulu, UU No. 2 Tahun 1992). Jadi, ada kepastian dan pengaturan yang ditetapkan dalam Negara ini, yang seringkali disalah-pahami oleh masyarakat.
Ini adalah bagian penting, karena kini di setiap pertemuan Agen Asuransi di banyak tempat, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ada satu kesadaran besar bahwa para pelaku usaha Asuransi adalah bagian dari Indonesia, mengerjakan bagian pekerjaan ini untuk Indonesia. Ini adalah bagian kami, kebanggaan kami.
Asuransi sendiri pada dasarnya adalah sebuah produk Hukum. Ada Undang Undang yang menudungi perasuransian di Indonesia, yaitu UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dari dahulu, iika ada yang bertanya atau berkomentar tentang "asuransi adalah penipuan," maka yang bisa ditunjukkan adalah UU (dahulu, UU No. 2 Tahun 1992). Jadi, ada kepastian dan pengaturan yang ditetapkan dalam Negara ini, yang seringkali disalah-pahami oleh masyarakat.
Friday, March 24, 2017
Spiritual Insurance
MARI SEJENAK LUPAKAN SOAL KEUANGAN. MARI BICARA TENTANG KEHIDUPAN. Karena, ternyata ada orang yang amat sangat frustasi dan akhirnya memilih bunuh diri, sambil menyiarkan kematiannya secara langsung lewat facebook. Kematian terjadi di mana-mana, tetapi bagaimana seseorang mati dan terpampang langsug -- itu adalah sebuah tragedi.
Mengapa orang mengakhiri hidupnya? Satu alasan yang berlaku secara umum adalah, karena orang itu gagal untuk tetap menghargai nyawa yang melekat padanya. Ia gagal untuk memandang masa depan, tidak ada apa-apa lagi di sana yang diharapkan. Hidupnya sudah berakhir, bahkan sebelum nafasnya berhenti. Kehidupan ada di masa depan, dan ketika masa depan lenyap demikian pula hidupnya lenyap.
Mengapa orang mengakhiri hidupnya? Satu alasan yang berlaku secara umum adalah, karena orang itu gagal untuk tetap menghargai nyawa yang melekat padanya. Ia gagal untuk memandang masa depan, tidak ada apa-apa lagi di sana yang diharapkan. Hidupnya sudah berakhir, bahkan sebelum nafasnya berhenti. Kehidupan ada di masa depan, dan ketika masa depan lenyap demikian pula hidupnya lenyap.
Sunday, March 19, 2017
Berinvestasi Di Perusahaan Asuransi
INVESTASI ADALAH INVESTASI, bukan asuransi. Karena Perusahaan Asuransi pada hakekatnya menjual produk asuransi, maka tidaklah tepat untuk berinvestasi diperusahaan Asuransi, pada produk Asuransi. Hal ini terjadi terutama di Asuransi Jiwa: ada produk Asuransi Jiwa Unit Link, juga ada produk yang tradisional, Asuransi Jiwa Dwiguna atau Endowment.
Tapi jika pertanyaan ini diperdalam lagi: apakah perusahaan Asuransi tidak bisa menyelenggarakan investasi? Maka, jawabannya adalah: siapa bilang? BISA kok!
Tapi jika pertanyaan ini diperdalam lagi: apakah perusahaan Asuransi tidak bisa menyelenggarakan investasi? Maka, jawabannya adalah: siapa bilang? BISA kok!
Thursday, March 9, 2017
Investasi Bodong
SEORANG KENALAN SAYA YANG PENSIUNAN pernah menaruh seluruh dananya dalam sebuah penawaran investasi yang sangat menarik, memberi harapan indah. Setahun pertama, semuanya baik. Tetapi kemudian, pengelola investasi tersebut kabur bersama seluruh dana milik orang banyak. Trilyunan Rupiah lenyap, dan hilang pulalah segala harapan, buyar semua angan-angan. Tak ada lagi masa pensiun yang bebas finansial.
Teman saya kehilangan semua uangnya.
Teman saya kehilangan semua uangnya.
Wednesday, March 8, 2017
REKSA DANA, untuk Investasi
KALAU ASURANSI ADALAH SOLUSI UNTUK HAL TIDAK TERDUGA, REKSA DANA ADALAH SOLUSI UNTUK HAL TERENCANA. Jadi, kalau berniat mempersiapkan sesuatu di masa depan yang dapat diduga, pakailah Reksa Dana. Kalau berniat mengantisipasi terjadinya sesuatu di masa depan yang tidak dapat diduga, pakailah Asuransi. Untuk proteksi finansial kehidupan individu, pakai Asuransi Jiwa. Untuk proteksi nilai aset, pakai Asuransi Umum.
Lantas, Reksa Dana (disingkat RD) itu produk seperti apa sih? Mari kita lihat.
Lantas, Reksa Dana (disingkat RD) itu produk seperti apa sih? Mari kita lihat.
Monday, February 27, 2017
Saham, Sebuah Pengantar....
YUK NABUNG SAHAM! adalah program yang dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK. Mari,berinvestasi dengan membeli saham secara teratur. Ini bukan suatu anjuran untuk "bermain" saham, artinya melakukan beli lalu jual lalu beli lalu jual dan seterusnya, seperti yang dilakukan oleh para pedagang di bursa saham. Ini adalah menabung saham. Beli dan simpan.
Friday, February 24, 2017
INVESTING 101 (Mengulang Lagi)
APA BEDANYA MENABUNG DENGAN BERINVESTASI? Mungkin orang (baca: agen) menunjukkan tentang besarnya perbedaan bunga yang diberikan. Tapi, bukan itu yang perlu dipahami soal menabung versus menginvestasikan dana.
Monday, February 20, 2017
Dana Jaminan
KASUS YANG TERJADI PADA AJB BUMIPUTERA membuat sebagian (kecil) orang merasa khawatir tentang keamanan dan kepastian Perjanjian Asuransi Jiwa nya. Sebenarnya dalam UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian ada disebutkan tentang Program Penjaminan Polis yang harus diatur dalam UU baru dalam waktu tiga tahun setelah UU 40/2014 diundangkan, jadi seharusnya disahkan pada Oktober 2017 ini. Tapi, nampaknya masih jauh dari kenyataan karena belum masuk prolegnas 2017 di DPR. Mungkin, UU untuk Program Penjaminan Polis akan tertunda.
Jadi, apakah ada jaminan atas pertanggungan asuransi yang diberikan? Pihak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi. Kalau di perbankan ada LPS, bukankah perlu ada yang semacam ini di perasuransian? Lagipula, Program Penjaminan Polis ini sudah dimandatkan dalam UU 40/2014, bukan?
Apakah Polis Asuransi yang kita miliki ini aman?
Jadi, apakah ada jaminan atas pertanggungan asuransi yang diberikan? Pihak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi. Kalau di perbankan ada LPS, bukankah perlu ada yang semacam ini di perasuransian? Lagipula, Program Penjaminan Polis ini sudah dimandatkan dalam UU 40/2014, bukan?
Apakah Polis Asuransi yang kita miliki ini aman?
Saturday, February 4, 2017
Lebih Serius
BETAPA MUDAHNYA KITA MENCOBA-COBA UNTUK BERUSAHA. Ini adalah situasi di mana ekonomi dihancurkan dan ekonomi diciptakan. Saatnya ada pengusaha-pengusaha yang gulung tikar, dan ada pengusaha-pengusaha yang semakin berjaya, semakin melejit usahanya. Yang dibutuhkan adalah kreativitas: bagaimana menghilangkan hal-hal yang tidak perlu, bagaimana mengurangi yang berlebihan, bagaimana menambah yang kurang, dan bagaimana menciptakan penawaran nilai yang baru. Dalam realita, lebih banyak yang melakukan dengan cara mudah: ganti saja kemasannya.
Jadi, prinsip kerjanya sederhana. Apa yang lama, yang sudah biasa, sudah diketahui, sudah disukai, kini diberi kemasan yang baru dan kata-kata yang baru. Kalau itu adalah kue, misalnya kue nastar yang sangat sering disajikan di setiap hari Raya, kini diberi bungkus satu demi satu, dimasukkan dalam dus berlaminasi yang coraknya indah mewah, serta diberi nama baru, asing dan eksotis. Hasilnya: nastar dijual dengan harga tiga kali lipat lebih tinggi (sebagian besar untuk kemasan yang lebih mewah), dan tetap disukai oleh orang-orang yang memang dari dulu suka nastar. Itulah kue.
Bagaimana dengan produk dan jasa keuangan, seperti Asuransi Jiwa? Nah, ini lebih repot. Lebih dahulu, jawablah pertanyaan ini: Asuransi Jiwa itu adalah isinya, atau kemasannya?
Jadi, prinsip kerjanya sederhana. Apa yang lama, yang sudah biasa, sudah diketahui, sudah disukai, kini diberi kemasan yang baru dan kata-kata yang baru. Kalau itu adalah kue, misalnya kue nastar yang sangat sering disajikan di setiap hari Raya, kini diberi bungkus satu demi satu, dimasukkan dalam dus berlaminasi yang coraknya indah mewah, serta diberi nama baru, asing dan eksotis. Hasilnya: nastar dijual dengan harga tiga kali lipat lebih tinggi (sebagian besar untuk kemasan yang lebih mewah), dan tetap disukai oleh orang-orang yang memang dari dulu suka nastar. Itulah kue.
Bagaimana dengan produk dan jasa keuangan, seperti Asuransi Jiwa? Nah, ini lebih repot. Lebih dahulu, jawablah pertanyaan ini: Asuransi Jiwa itu adalah isinya, atau kemasannya?
Subscribe to:
Posts (Atom)



















