ASURANSI UNIT LINKED adalah produk asuransi jiwa terkait investasi yang diatur oleh Keputusan Bapepam-LK (sekarang OJK) yang bisa dilihat di sini: <http://www.ojk.go.id/…/Keputusan%20Ketua%20Bapepam-LK%20KEP…>
Produk unit link saat ini menjadi yang paling banyak dijual oleh agen asuransi jiwa, dan sampai sekarang masih terlihat ada yang membuat keluhan panjang lebar -- itu kekesalan tingkat puncak ubun-ubun. Bagaimana tidak kesal?
Bayangkan, setiap bulan susah payah menabung Rp 500.000, selama 10 tahun dengan setia. Yang disebutkan oleh agen adalah "ini nanti akan jadi dobel" lantas berharap nilai investasinya jadi dua kali lipat. 10 tahun berlalu, total dana sebesar 60 juta disetorkan. Entah bagaimana agen menerangkan, namun dalam banyak tulisan keluhan sekarang nampak dipahami oleh nasabah bahwa ini produk yang Full Investasi -- entah apa maksudnya. Harus jadi 120 juta di akhit tahun ke-10?
Kalau bicara investasi, dari uang 60 juta nanti bisa jadi 120 juta. Bisa jadi tetap 60 juta. Bisa juga jadi 30 juta. Maka, jika dari pertama sudah memahami ini full investasi, harusnya bisa menerima semua kemungkinan.
Jadi, jika menaruh dana 60 juta lalu menginginkan bahwa HARUS jadi dobel -- itu bukan berinvestasi. Apalagi ditambah pakai marah, lantas merasa kena ditipu. Di mana ada asuransi unit link yang PASTI memberi minimal bunga sebesar 12,72% per tahun selama 10 tahun berturut-turut?
Di mana ada aset investasi yang memberi return sebesar itu selama 10 tahun berturut-turut, yang bisa diperoleh dengan MENCICIL sebesar 500 ribu per bulan?
Mohon beritahu kepada Nasabah, investasi itu berisiko. Bisa jadi dobel, bisa juga jadi tinggal separuhnya, hanya dalam waktu semalam saja. Ini adalah pemahaman yang perlu dimiliki setiap nasabah yang membeli asuransi unit link.
Lantas, apa sih asuransi unit link itu?
Pada prinsipnya, asuransi unit link adalah sarana atau produk keuangan, dari lembaga asuransi jiwa, di mana nasabah tidak membayar premi secara langsung melainkan menaruh dananya sebagai investasi dalam bentuk unit. Perusahaan asuransi kemudian (biasanya di tahun kedua) akan mencairkan unit yang terbentuk untuk membayar premi asuransi, yang disebut "biaya asuransi".
Ada biaya untuk memperoleh perjanjian asuransi unit link, yang disebut biaya akuisisi. Kebanyakan unit link akan mengambil biaya akuisisi di depan, jadi dana nasabah langsung dibagi dua, jadi biaya akuisisi dan jadi investasi. Ada juga yang mengambil biaya akuisisi dengan mencairkan unit secara berkala dalam kurun waktu tertentu.
Bagian biaya ini, kalau bayar didepan, biasanya 100% akan hilang di tahun pertama, lantas pada tahun kedua mulai dialihkan jadi investasi dan baru di tahun keenam seluruhnya menjadi investasi. Ada juga yang mulai tahun ketiga seluruhnya jadi investasi, namun selama dua tahun pertama biayanya dikenakan penuh.
Baiknya sih, biaya akuisisi dihitung total, baru cocok analisanya....
Tidak semua unit link mengambil biaya di muka. Ada juga unit link yang benar-benar mengenakan premi asuransi dalam lima tahun pertama dan juga mengelola investasi yang dikunci selama beberapa tahun. Perusahaan akan mencairkan unit investasinya untuk menutupi biaya akuisisi, tapi tidak lagi ambil premi dari investasi....
Yang perlu dipahami adalah, bagian premi asuransi adalah bagian yang harus dibayar, dan itu bukan tabungan. Entah dibayar dari depan, atau diambil dari mencairkan unit -- itu semua mengurangi dana nasabah.
Kembali ke contoh tadi. Misalnya, dia tiap bulan diambil biaya asuransi sebesar 35.000. Jadi setahun 420.000, untuk mendapatkan UP sebesar sekian ratus juta. Kalau sudah sepuluh tahun berasuransi, berarti sudah bayar 4,2 juta untuk premi asuransi.
Kalau setahun bayar premi 6 juta, kemungkinan biaya akuisisinya sebesar 4 juta. Total biaya akuisisi, sekitar 8 juta-an.
Maka, seandainya setelah 10 tahun masih ada dana investasi di polis sebesar 60 juta, harus dihitung sebenarnya nasabah mendapat 60+4,2+8 = 72,2 juta. Itu berarti dapat return rata-rata 3,63% per tahun. Setara dengan deposito yang beri bunga 4,54% per tahun sebelum pajak.
Belum memperhitungkan adanya asuransi, yang pasti memberikan uang pertanggungan sekian ratus juta kepada keluarga apabila meninggal dunia.
Kalau itu juga sudah bikin kesal..... well....
Besok sambung lagi ya....
No comments:
Post a Comment