Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Sunday, July 24, 2016

Rider Pembebasan Premi

DALAM BERASURANSI, ADA RISIKO NASABAH TIDAK BISA TERUS MENERUS MEMBAYAR PREMI, karena berbagai alasan. Mungkin terjadi kecelakaan, sehingga tertanggung mengalami cacat total tetap. Mungkin tertanggung sakit keras, tidak lagi bisa bekerja.

Jika Nasabah dituntut untuk terus menerus membayar premi, apalagi dengan besar premi yang makin tinggi karena bertambahnya usia, ada kemungkinan pada satu saat Nasabah gagal bayar. Apa yang terjadi bila Nasabah gagal bayar?

Putusnya aliran pembayaran membuat berhentinya Perjanjian. Jika Nasabah ingin meneruskan berasuransi, pada dasarnya ia harus memulai kembali. Kesulitan muncul jika pada saat itu kondisinya atau kondisi objek asuransi sudah sakit atau rusak. Pembuatan Perjanjian Asuransi yang baru menyebabkan penetapan kondisi "sudah terjadi" alias pre-existing yang tidak ditanggung untuk seterusnya....

Itulah masalah dengan asuransi yang dibayar setahun demi setahun.

Solusinya, premi yang harusnya dibayar terus dihitung totalnya, lantas dibagi untuk dibayar dalam masa pembayaran premi (MPP) yang terbatas. Mulanya kita mengenal Asuransi Jiwa Whole Life with Limited Payment. Asuransi Jiwa seumur hidup dengan pembayaran terbatas.

Itupun masih ada risiko; bagaimana jika dalam MPP terjadi sesuatu pada tertanggung yang membayar premi? Kecelakaan, atau sakit? Maka dibuatlah suatu manfaat tambahan yang disebut rider WAIVER. Jika terjadi musibah pada tertanggung (bukan meninggal ya), perusahaan Asuransi Jiwa yang akan membayarkan preminya sampai MPP berakhir.

Kalau pembayar premi, yaitu pemegang polis, bukan tertanggung, maka ada perlindungan pada pemegang polis yang disebut rider PAYOR. Pemegang polis bisa cacat, sakit kritis, atau meninggal dunia. JIka terjadi sesuatu pada pemegang polis, dipastikan Polis Asuransi tetap berjalan sampai akhir kontrak.

Belakangan kita mengenal produk Unit Link, dimana Nasabah berinvestasi, kemudian unit dicairkan untuk membayar biaya asuransi. Nasabah bisa membayar premi dalam periode terbatas, bisa juga terus menerus -- semuanya adalah berinvestasi pada unit, bukan langsung membayar premi.

Bagaimana jika terjadi sesuatu pada tertanggung? Dalam unit link, tertanggung perlu terus membangun unit. Maka, dibuatlah manfaat tambahan yang disebut WAIVER, yang pada prinsipnya akan MENAMBAH INVESTASI secara terus menerus sebanyak penetapan pembayaran premi.

Atau, jika pemegang polis adalah orang yang berbeda dari tertanggung, maka manfaat tambahannya disebut rider PAYOR yang melindungi Pemegang Polis.

Bagaimana menanggung premi pada unit link, di mana nasabah melakukan investasi bukan bayar biaya asuransi?

Caranya, manfaat tambahan waiver (tertanggung) atau payor (pemegang polis) menanggung pembayaran yang dilakukan selama jangka waktu tertentu sampai tertanggung atau pemegang polis mencapai usia tertentu (bisa 55, 65, 75....)

Selama waktu itu, setiap tahun perusahaan asuransi membayarkan dana -- ada yang besarnya sama dengan biaya akuisisinya, ada yang sebesar premi tahunan (biaya akuisisi + investasi), dan ada juga yang membuat perjanjian untuk membayarkan sejumlah tertentu. Yang terakhir ini disebut rider penggantian pendapatan (income replacement atau family income).

BIla ada pemikiran atau risiko yang cukup besar akan tidak mampu membayar premi polis, misalnya karena premi yang harus dibayar nilainya besar - rider waiver atau payor sangat perlu. Raider payor khususnya sangat dibutuhkan dalam situasi tertanggungnya adalah anak kecil, atau orang yang sudah tua.

Pada tertanggung anak kecil, asuransi yang diberikan biasanya mengutamakan asuransi kesehatan plus pengumpulan dana untuk sekolah. Jadi, bila orang tua sebagai payor mengalami musibah, perusahaan yang akan meneruskan membayar premi. Jadi bila anak masuk RS, atau kelak perlu menarik dana sekolah dari polisnya, tetap tersedia dana yang cukup.

Lain lagi pada tertanggung orang tua, di mana asuransi jiwa berfungsi untuk distribusi kekayaan. Kadang ada kondisi di mana salah satu anak yang sudah dewasa meminjam dana dari orang tua, misalnya untuk bisnis, lalu mengembalikan dana tersebut sebagai pembayaran premi. Nanti jika orang tua meninggal, Uang Pertanggungannya diberikan sebagai warisan kepada semua anak.

Masalahnya adalah jika anak yang meminjam uang ini justru mengalami kecelakaan atau sakit kritis sehingga gagal membayar premi, jadi menggagalkan distribusi warisan yang direncanakan. Adanya rider payor memastikan pembayaran premi tetap berjalan dan polis aktif sampai tertanggung meninggal dunia.

Dengan manfaat tambahan ini, risiko ketidakpastian pembayaran polis dikurangi. Dengan kekuatan investasi yang diamankan juga oleh manajemen risiko, Nasabah mendapat leverage atau peningkatan dana yang tersedia untuk membayar semua preminya, sehingga terasa lebih ringan.

Jadi, pastikan premi polis Anda tetap dibayar ya!

Sampai besok lagi....

No comments:

Post a Comment