POLIS ASURANSI IDEAL ADALAH KONTRAK UBERRIMAE FIDEI, artinya niat paling baik (bahasa Inggrisnya: Utmost Good Faith). Dalam kontrak uberrimae fidei, ada standar paling tinggi atas niat baik dari seseorang atau sesuatu diasuransikan. Dalam perjanjian asuransi, penanggung berjanji untuk memberi pertanggungan atas terjadinya risiko pada diri tertanggung.
Di sini ada tiga hal utama. Yang pertama, sebelum kontrak disahkan, penanggung perlu mengetahui segala hal tentang risiko yang ditanggungnya. Karena perusahaan asuransi bukan dukun atau cenayang alias psychic yang bisa tahu kondisi tertanggung dengan sebenar-benarnya, maka representasi atau pengungkapan diri Tertanggung sepenuhnya tergantung pada niat baik.
Eits, siapa yang peduli pada soal niat baik? Mungkin pemegang polis bahkan tidak berniat untuk ikut asuransi! Kenapa bisa sampai berasuransi, adalah karena kegigihan agen asuransi menjual produknya. Telepon pagi, telepon siang, telepon sore, telepon malam, dan besoknya mau telepon lagi.... ketemu sekali, ketemu dua kali, terus menerus mau ketemu sampai Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) ditandatangani.....
Dalam hal inilah terjadi kekacauan, karena sekarang pengaju atau calon pemegang polis BISA berniat tidak baik. Pengaju mungkin memberikan MISREPRESENTASI alias memanipulasi keadaan dirinya, tidak menjelaskan kondisi sebenarnya atas risiko diri. Sebenarnya gendut, mengakunya berberat badan ideal.
Sebentar; belum tentu pengaju yang memanipulasi data. Agen Asuransi juga BISA memanipulasi, terutama jika calon pemegang polis / calon tertanggung hanya menandatangani form SPAJ yang masih kosong. Agen mungkin sudah tahu bagaimana cara berhitung BMI ideal, dan demi melancarkan keluarnya polis (yang berarti keluarnya komisi), ia mengubah data fisik dari tertanggung. Itu adalah suatu misrepresentasi, yang bila dapat diketahui atau dibuktikan oleh perusahaan asuransi, maka polis asuransi batal demi hukum.
Karena polis adalah kontrak uberrimae fidei, tidak boleh misrepresentasi.
Yang kedua di dalam uberrimae fidei, yang terjadi itu terjadi, tidak boleh dibilang tidak terjadi. Yang tidak terjadi itu tidak terjadi, tidak boleh dibilang sudah terjadi. (Pusing gak bacanya? Maaf)
Prinsipnya, pengaju asuransi tidak boleh menyembunyikan kebenaran tentang apa yang ada, yang belum ada, atau keadaan yang telah terjadi. Realita adalah penentu, bukan harapan atau idealisme manusia.
Contohnya begini: jika pengaju adalah karyawan yang gajinya hanya 5 juta sebulan, ya harus bilang 5 juta sebulan. Kalau gajinya 50 juta, ya bilang 50 juta, sambil menjelaskan bahwa memang kerjanya di anjungan minyak lepas pantai sehingga digaji sekian.
Kalau selama ini pernah ke dokter, diperiksa dan dibilang kemungkinan mengidap sakit jantung, ya harus mengatakan apa adanya. Kalau selama ini belum pernah ke dokter dan karena ditakut-takuti lantas merasa "wah saya sakit jantung" -- jangan bilang sudah sakit jantung. Lebih baik pergi medical check-up untuk memeriksa kondisi.
Tapi biasa, pengaju atau agen asuransi mungkin akan menutupi keadaan, atau melakukan yang disebut CONCEALMENT. Bila diketahui bahwa terjadi concealment dalam pengajuan asuransi, maka atas dasar kontrak uberrimae fidei, maka polis dibatalkan demi hukum.
Yang ketiga adalah suatu kondisi di mana pengaju asuransi BERJANJI untuk melakukan sesuatu. Misalnya, dalam asuransi atas kemalingan, pengaju berjanji untuk memasang CCTV dan alarm. Atas dasar ini, maka perusahaan asuransi memberikan premi yang lebih rendah daripada standar.
Eh, ternyata si pemiik toko terlalu pelit untuk beli peralatan CCTV dan alarm..... dipikirnya, mana perusahaan asuransi tahu?
Kemudian terjadilah pencurian, dan dalam penyelidikan terbukti selama ini tidak ada CCTV dan alarm terpasang. Ini melanggar WARRANTY yang dinyatakan, berarti tidak uberrimae fidei, dan polis batal demi hukum.
Konsep uberrimae fidei dan lawannya: misrepresentasi, concealment, dan warranty adalah hal pokok utama yang membuat asuransi gagal total. Kebanyakan nasabah dan agen tidak memahami, sebaliknya seluruh perusahaan asuransi jiwa mengerti soal ini.
Alhasil, jika klaim ditolak dan polis dibatalkan oleh perusahaan asuransi -- pastilah nasabah marah-marah bukan main, sampai bikin Laporan Polisi, sampai menuntut ke Pengadilan Negeri.... dan kalah. Terus bilang, ini pasti pengadilannya disuap....wah, jadi nambah dosa memfitnah deh.
Konsep uberrimae fidei tidak mengijinkan ada penyelewengan, bahkan tidak boleh ada NIAT untuk berlaku curang. Sebelum ada perbuatan, kan ada niat? Nah, jika niat itu terbukti, polis batal, sedangkan semua premi / biaya asuransi turut hilang lenyap.
Saya tulis begini karena ada saja yang mengeluh tentang perusahaan asuransi itu menipu.... tapi nampaknya, dia bertemu dengan agen yang sembarangan, agen yang hanya kejar komisi.
Bagi agen, jika terjadi kasus dimana polis batal demi hukum, ia ikut dihukum dengan penurunan persistensi. Agen itu mungkin kehilangan bonusnya....
Terakhir, dalam hal asuransi jiwa -- meninggal dunia, ada jangka waktu di mana perusahaan asuransi akan menguji segala informasi berkaitan dengan kematian yang terjadi tidak lama setelah polis dibuat. Ini disebut periode contestible, biasanya selama 2 tahun.
Setelah lewat 2 tahun, periodenya adalah periode incontestible, jadi klaim meninggal dunia akan segera diproses tanpa penyelidikan lebih lanjut, untuk segera dibayarkan. Makanya, kalau sudah punya polis asuransi jiwa yang umurnya panjang dengan UP jiwa besar, jangan mau disuruh tutup atau surrender oleh agen.
Ada agen yang menyuruh tutup begitu supaya keluar nilai tunai / nilai investasi, agar ada dana untuk bikin polis baru.... itu tindakan tidak etis yang disebut twisting. Bukan agen yang baik.
Moga-moga ini juga jadi pembelajaran tentang menjadi agen yang baik.
Sampai besok lagi....
Catatan tentang Asuransi di Indonesia ini merupakan kumpulan posting di facebook.
Consultation
Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.
Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.
No comments:
Post a Comment