Consultation

Donny A. Wiguna CFP, QWP, AEPP, QFE adalah QUALIFIED FINANCIAL EDUCATOR, dari FPSB sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melayani konsultasi dan bantuan penjelasan serta pelatihan Asuransi, Investasi, Dana Pensiun, dan Estate Planning. Berpengalaman mengajar dalam keuangan sejak 2007.

Hubungi Donny A. Wiguna dengan SMS atau Whatsapp di 0818-222-634
Area Bandung dan Jakarta serta sekitarnya.

Pencarian

Saturday, July 9, 2016

PAYDI

PAYDI adalah PRODUK ASURANSI YANG DIHUBUNGAN DENGAN INVESTASI, telah diatur pemasarannya oleh OJK. Jangan berpikir bahwa OJK tutup mata tentang menawarkan "nabung di sini daripada di bank...." Selengkapnya....
Dalam usaha terkait Produk Asuransi dan praktek-praktek untuk memasarkannya, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, yang diumumkan pada akhir bulan November 2015.
Peraturan ini penting karena memberikan pengaman di dalam meningkatnya risiko yang dihadapi oleh perusahaan Asuransi, Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta. Risiko ini dapat dikendalikan melalui tata kelola perusahaan yang baik – sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan rendah dalam menangung risiko. Di sini kita melihat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebenarnya justru membutuhkan asuransi untuk mempertahankan tingkat kehidupannya.
Dalam POJK ini, ada empat kelompok Produk Asuransi yang disebut. Yang pertama adalah Produk Asuransi Standar, yang berlaku seperti sekarang. Yang kedua adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, disingkat PAYDI khusus untuk Asuransi Jiwa. Yang ketiga adalah Produk Asuransi Bersama, yang dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung atau dikelola risikonya oleh dua atau lebih perusahaan asuransi. Yang keempat adalah Produk Asuransi Mikro, yang didesain untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Setiap produk asuransi harus memberikan pertanggungan dari paling sedikit satu jenis risiko yang dapat diasuransikan. Di sini berlaku asas kesetaraan; tidak boleh mengenakan premi secara diskriminatif. Manfaat asuransi harus dinyatakan dengan jelas, tidak menimbulkan penafsiran berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan dan juga kewajiban Pemegang Polis. Polis juga tidak boleh mempersulit pemegang polis, tertanggung atau peserta mengurus haknya.
Untuk Asuransi Unit Link, yang merupakan bentuk dari PAYDI, ada ketentuan di mana harus ada proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi, memiliki masa pertanggungan tertentu, dan memiliki strategi investasi yang spesifik. Hal ini mungkin akan mengubah pola produk Unit Link di masa yang akan datang, karena selama ini jarang ada Asuansi Unit Link yang dipasarkan dengan penjelasan tentang Strategi Investasi yang Spesifik. Sebagai perbandingan, di dalam investasi Reksa Dana ada penjelasan tentang strategi investasinya di dalam Prospektus yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi.
Produk Asuransi Bersama merupakan kerjasama Asuransi yang sejenis – Asuransi Umum dengan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa dengan Asuransi Jiwa – tapi juga bisa antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum, dengan tetap menjaga kesesuaian dengan ruang lingkup usaha masing-masing. Tujuannya adalah untuk memberikan kesanggupan menanggung Asuransi dalam jumlah yang lebih tinggi, yang tidak dapat ditanggung oleh satu perusahaan Asuransi. Karena itu, maka perlu ada koordinasi dan kesepakatan tertulis di antara pihak-pihak.
Asuransi Mikro adalah asuransi yang mempunyai ciri sederhana, mudah, ekonomis, dan segera. Para pemegang polis atau tertanggung berasal dari golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
POJK ini memberikan perlindungan dan kepastian bahwa klaim dapat dilakukan, dan jika ditolak maka dapat dibawa ke jalur hukum di tempat yang sesuai dengan keluarga penerima manfaat. Polis tidak boleh dituliskan dengan kata-kata yang membingungkan atau mengundang penafsiran berbeda. Bagian polis yang menjelaskan tentang pengecualian Asuransi, pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan Asuransi harus dicetak dengan huruf tebal yang mencolok dan dapat segera terlihat.
Pemasaran Produk Asuransi oleh Perusahaan hanya dapat melalui saluran berikut:
a. Secara langsung (penjualan langsung)
b. Agen Asuansi
c. Bancassurance
d. Badan usaha selain bank
Saluran pemasaran ini diikat Perusahaan Asuransi dengan perjanjian tertulis, yang bisa menjalankan usaha dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, kecuali untuk PAYDI yang wajib diikuti dengan pertemuan tatap muka.
Pemasaran melalui Agen Asuransi, Bancassurance, atau Badan Usaha harus dilakukan oleh pihak yang mampu menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon Pemegang Polis atau calon Tertanggung.
Dalam memasarkan PAYDI, Perusahaan Asuransi wajib memiliki, menerapkan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian Produk Asuransi dengan kebutuhan dan profil kesanggupan menanggung risiko dari calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Ada orang-orang yang mempunyai profil konservatif, moderat, atau agresif, yang membutuhkan pengaturan investasi yang berbeda.
Setiap produk Asuransi merupakan bagian dari rencana pengembangan yang disusun oleh Perusahaan Asuransi, terkait dengan rencana bisnisnya. Karena itu, dibutuhkan pemantauan kinerja Produk Asuransi, antara lain evaluasi atas nilai yang melekat pada Produk Asuransi, pengujian atas laba dan pembagian aset dengan menggunakan asumsi pada saat pemantauan, dan analisa atas dampak pembukaan suatu Produk Asuransi terhadap solvabilitas.
Pemantauan ini dilakukan secara periodik oleh bagian Aktuaris Perusahaan, dengan kemungkinan saran: (1) melanjutkan pemasaran Produk Asuransi, (2) mengubah asumsi yang digunakan dalam Produk Asuransi, atau (3) menghentikan pemasaran Produk Asuransi.
Penghentian produk Asuransi juga dapat dikeluarkan oleh OJK, jika ditemukan bahwa Produk Asuransi yang dipasarkan berbeda dengan produk yang semula, atau tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pemasaran dihentikan, hal ini hanya menghentikan adanya Tertanggung atau Peserta yang baru. Bagi yang sudah memiliki polis, penghentian ini tidak boleh mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
*)Mengutip dari "In-Sure-ance" Masuk Dalam Kepastian

No comments:

Post a Comment